BREAKING NEWS
 

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Hadapi Gerakan Pemakzulan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Minggu, 4 Oktober 2026 06:45 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Instagram/husniahtalenrang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa untuk memakzulkan Bupati Sitti Husniah Talenrang, kini terbuka lebar. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian kepala daerah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara MA-RI, perkara dengan Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus, Kamis (1/10/2026), majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi menyatakan, permohonan pemohon dapat diterima sepenuhnya.

“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi amar putusan majelis, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Putusan itu menandai titik penting dalam proses politik dan hukum di Kabupaten Gowa. Sebelumnya, DPRD Gowa telah menggulirkan Hak Angket hingga menyepakati Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna, Rabu (12/8/2026). Berkas tersebut kemudian didaftarkan ke MA, pada 21 Agustus 2026, untuk diuji secara konstitusional.

Baca juga : Pasokan Terpantau Lancar & Harga Beras Terkendali

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab menyatakan, pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum yang diambil DPRD terbukti memiliki dasar legalitas yang sah.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung. Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati,” tegas Hasrul di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikutip Sabtu (3/10/2026).

Adsense

Dia menambahkan, putusan itu bukanlah bentuk kemenangan politik kelompok tertentu, tapi proses hukum untuk kepentingan masyarakat Gowa.

Senada, Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil menegaskan, DPRD hanya menjalankan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 80.

Baca juga : Pemprov Kaji Dampak Lalu Lintas & Ekonomi

“DPRD tidak memposisikan diri sebagai lembaga peradilan, tapi menyerahkan dokumen, fakta, serta bukti-bukti hukum untuk diuji oleh MA. Putusan ini adalah produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati semua pihak,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya, sambung Khaeril, ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kendati permohonan dikabulkan, Bupati Husniah tidak serta-merta langsung tanggal dari jabatannya.

“Masih ada serangkaian prosedur administratif yang harus dilalui sebelum pemberhentian resmi diterbitkan,” imbuhnya.

Pengamat Politik Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Sadli menjelaskan, mekanisme pemberhentian Bupati Husniah kini berada di tangan pemerintah pusat. Sesuai Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, Pimpinan DPRD Gowa diwajibkan meneruskan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel.

Baca juga : Belanda Vs Serbia, Oranje Pede Pesta Gol

“Setelah usulan diterima, Mendagri memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan keputusan pemberhentian,” ucapnya.

Sadli menambahkan, Pimpinan DPRD memiliki waktu maksimal 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan MA untuk menyampaikan usulan tersebut. “Jika DPRD tidak menyampaikannya dalam batas waktu tersebut, mekanisme pemberhentian tetap dapat diproses dan dijalankan oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense