RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari perkara dugaan pemerasan fee proyek melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Terbaru, penyidik menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Selanjutnya, penyidik akan mendalami dokumen dan barang bukti elektronik tersebut, termasuk untuk menelusuri keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti, penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tuturnya.
Budi menegaskan, saat ini, KPK baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, pada September 2026 komisi antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun. “KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan dan setelah terdapat kecukupan informasi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun.
Baca juga : Jenderal, Hapus Pungli, Sikat Beking-bekingan!
Menurut Budi, penyidik kini menyasar sejumlah dinas lain, termasuk untuk menelusuri unsur pencucian uang dalam perkara tersebut.
Dia menduga, uang yang diterima di sejumlah dinas di Pemkot Madiun telah berubah bentuk, disembunyikan, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Karena itu, penyidik juga fokus menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi di Madiun. Ketiga lokasi tersebut yakni rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, rumah HD yang merupakan kerabat Maidi, dan rumah salah satu camat di Kota Madiun.
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi pembuktian yang dibutuhkan penyidik sekaligus menelusuri konversi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan TPPU sebagai pengembangan perkara pemerasan yang menjerat Maidi dan sejumlah pihak lainnya.
Perkara tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. “Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) petang.
Terpisah, kuasa hukum Maidi, Wafda Hadian Umam, mengatakan pihaknya kini fokus menyusun nota pembelaan atau pledoi kliennya.
Wafda meyakini, pada tahap proses saat ini, Maidi belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan dan dakwaan penuntut umum KPK. Dia meminta semua pihak menghormati proses persidangan Maidi hingga putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Pada prinsipnya, isu tentang sprindik baru kami akan pelajari lebih lanjut,” ucap Wafda saat dihubungi, Rabu (24/9/2026) malam.
Baca juga : MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Hadapi Gerakan Pemakzulan
Dia memastikan, pihaknya tetap menghormati proses hukum, mulai dari agenda dakwaan, tuntutan, hingga putusan atas perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Wafda, jika isu terkait sprindik baru tersebut benar, pihaknya tetap menghormati pengembangan yang dilakukan KPK karena merupakan tugas penyidik. Namun, dia menekankan bahwa dalam dugaan TPPU, penyidik KPK juga harus menerapkan prinsip follow the money.
“Karena berdasarkan fakta persidangan, uang-uang yang diterima oleh dinas tidak mengalir kepada Pak Maidi, dan tidak ada bukti dapatnya harta dari penerimaan uang tersebut,” lanjut Wafda.
Sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan pemerasan berupa fee proyek melalui CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Perkara tersebut terungkap melalui OTT pada 19 Januari 2026.
Para tersangkanya ialah Maidi, RR selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
KPK mengungkapkan Maidi meminta fee sekitar 4 hingga 10 persen dari setiap proyek di Kota Madiun. Dia juga meminta dana dalam bentuk CSR.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Maidi selaku Wali Kota Madiun memberi arahan soal pengumpulan dana kepada dua anak buahnya yang merupakan pejabat di Pemkot Madiun, yakni SMR selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan SDN selaku Kepala BKAD.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun. “Dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan pihak serta uang tunai Rp 550 juta. Selain itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun. Fee tersebut berasal dari sejumlah pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Baca juga : Pasokan Terpantau Lancar & Harga Beras Terkendali
“Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta,” kata Asep pada Selasa (20/1/2026) malam.
Uang tersebut diterima SK dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, uang disalurkan kepada Wali Kota Maidi melalui RR dalam dua kali transfer rekening.
Penyidik KPK juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lain oleh Maidi terkait jabatannya. “Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” beber Asep.
Asep memaparkan, Maidi melalui TM meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor keberatan karena hanya sanggup memberikan fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Hingga akhirnya, nilai tersebut disepakati.
Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, keseluruhan uang korupsi yang dinikmati Maidi disebut mencapai Rp 2,25 miliar.
Uang tersebut berasal dari Yayasan STIKES Rp 350 juta, developer PT HB Rp 600 juta, gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, serta gratifikasi pada periode jabatan pertama sebesar Rp 1,1 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.