BREAKING NEWS
 

Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Penjara

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 5 Oktober 2026 14:20 WIB
Mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto (Foto: YT Parlemen TV)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, terkait temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

"Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Imipas atas temuan Ombudsman, Rudi mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Atas pelanggaran tersebut, Rudi mengatakan satu pegawai telah diberhentikan. Sementara itu, hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada lima orang dan disiplin sedang kepada 11 orang. "Jadi, semuanya sampai hari ini, sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan," beber Rudi.

Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pemecatan Wisnu dan pemberian sanksi terhadap 16 orang lainnya dalam kasus temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 aturan tersebut.

Adsense

Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sejumlah larangan bagi PNS, salah satunya penyalahgunaan wewenang. PNS juga dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga memiliki konflik kepentingan dengan jabatan.

Baca juga : Ombudsman Absen, Komisi XIII DPR Tetap Periksa Dirjen Pas Dan Kalapas

Selain itu, PNS dilarang bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau penugasan. Serta bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing, kecuali mendapat penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Pasal tersebut juga melarang PNS menyalahgunakan atau memperjualbelikan barang, dokumen, maupun surat berharga milik negara; melakukan pungutan di luar ketentuan; melakukan kegiatan yang merugikan negara; bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; menghalangi tugas kedinasan; menerima atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; serta melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak yang dilayani.

Di luar itu, Pasal 5 juga melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif dengan cara mengikuti kampanye, menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, atau melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense