BREAKING NEWS
 

Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Penjara

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 5 Oktober 2026 14:20 WIB
Mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto (Foto: YT Parlemen TV)

 Sebelumnya 
Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebut hukuman disiplin bagi PNS terbagi atas tiga tingkat, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Baca juga : Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.

Baca juga : Ombudsman Absen, Komisi XIII DPR Tetap Periksa Dirjen Pas Dan Kalapas

Sementara hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense