RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun, Jawa Timur.
Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus dugaan pemerasan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2026) sore.
Soal jumlah uang tunai yang diamankan, Budi bilang, masih dihitung oleh penyidik. Sementara semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini.
“Bagaimana konstruksinya, bagaimana peran dari para pihak, dan tentunya untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan karena memang pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka,” bebernya.
Sebelumnya, pada Kamis (1/10/2026), penyidik KPK menggeledah dua kantor dinas di Pemkab Madiun. Keduanya yakni Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.
Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi. Penggeledahan tersebut turut dilakukan untuk menelusuri dugaan TPPU.
Tiga lokasi itu yakni rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, rumah milik HD yang merupakan kerabat Maidi, serta rumah salah satu camat di Kota Madiun.
Baca juga : Jaksa Ungkap TPPU Febrie Adriansyah Capai Rp 353,9 Miliar
KPK diketahui tengah mengusut dugaan TPPU sebagai pengembangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Maidi dan sejumlah pihak lainnya.
Perkara tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) petang.
Budi menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara TPPU tersebut masih bersifat umum.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara baru tersebut. "Sprindik barunya terbit per September 2026," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK membongkar perkara dugaan pemerasan berupa fee proyek melalui CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Perkara tersebut terungkap melalui OTT pada 19 Januari 2026. Para tersangka dalam perkara tersebut yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
KPK mengungkapkan, Maidi diduga meminta fee sekitar 4 hingga 10 persen dari setiap proyek di Kota Madiun. Dia juga diduga meminta dana dalam bentuk CSR.
Baca juga : Digarap 6 Jam, Rita Widyasari Ungkap Perusahaan Ibunya Jadi Tersangka KPK
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Maidi selaku Wali Kota Madiun memberikan arahan mengenai pengumpulan dana kepada dua anak buahnya yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemkot Madiun.
Keduanya yakni Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD.
"Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun," kata Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan pihak serta uang tunai Rp.550 juta dengan rincian Rp 350 juta dan Rp 200 juta.
Dari OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun. Fee tersebut diduga berasal dari pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
"Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta," kata Asep pada Selasa (20/1/2026) malam.
Uang tersebut diterima Sri Kayatin dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, uang disalurkan kepada Wali Kota Maidi melalui Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Penyidik KPK juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan maupun penerimaan lain oleh Maidi terkait jabatannya.
Baca juga : Jaksa Sebut Febrie Peras Tan Kian Rp 55 M agar Tak Jadi Tersangka
"Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," beber Asep.
Asep memaparkan, Maidi melalui Thariq meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, kontraktor keberatan karena hanya sanggup memberikan fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Hingga akhirnya, nilai tersebut disepakati.
"Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," kata Asep.
Dengan demikian, keseluruhan uang yang disebut KPK dinikmati Maidi mencapai Rp 2,25 miliar. Uang tersebut berasal dari Yayasan STIKES sebesar Rp.350 juta, developer PT HB sebesar Rp 600 juta, gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp.200 juta, serta gratifikasi pada periode jabatan pertama sebesar Rp.1,1 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.