RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang Rp 60 miliar hingga sejumlah aset tanah dan bangunan sebagai imbalan menghapus nama saksi dari berkas perkara korupsi importasi tekstil.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan terhadap Febrie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).
Penerimaan uang dan aset tersebut merupakan bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Febrie.
Jaksa mengatakan Febrie menerima uang serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut dilakukan melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Kasus tersebut bermula pada 27 April 2020, ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Saat itu, Febrie menerbitkan surat perintah penyidikan perkara dugaan korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020, dengan tersangka Irianto.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Heri Janto melapor kepada Andy Chandra Tan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga : KPK Geledah Dinkes Madiun Terkait TPPU Maidi, Amankan Uang Tunai
Keduanya kemudian menghubungi Don Ritto yang disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Febrie.
“Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan,” beber jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Don Ritto kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Febrie. Setelah menerima laporan, Febrie disebut menyetujui permohonan Heri dan Andy.
Perkara tersebut kemudian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam putusan perkara, nama Heri dan Andy disebut tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara.
Selanjutnya, sekitar Juli 2024, Don Ritto bertemu dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, Don Ritto disebut meminta sejumlah uang. Jaksa menyebut, pemberian uang itu kemudian disamarkan sebagai kerja sama survei batu bara antara PT KPE yang dikelola Don Ritto dan Nurman Herin dengan PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), tempat Heri Janto menjabat sebagai direktur.
Pada November 2024, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari Andy melalui PT SMS.
Jaksa menyebut, sumber uang tersebut berasal dari PT BAS. Selain uang, Don Ritto juga disebut meminta sebidang tanah kepada Heri pada Oktober 2025.
Baca juga : Jaksa Ungkap TPPU Febrie Adriansyah Capai Rp 353,9 Miliar
Heri kemudian melaporkannya kepada Andy dan permintaan tersebut disetujui. Andy selanjutnya memberikan sebidang tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan yang terletak di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.
Nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 mencapai Rp 77 miliar.
Pada November 2025, kembali terjadi penyerahan aset berupa tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Don Ritto.
Penyerahan tersebut dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kerja sama pengelolaan hotel. Aset pertama berupa tanah dan/atau bangunan seluas 296 meter persegi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp 4,44 miliar atas nama Andy Chandra Tan.
Kemudian, tanah dan/atau bangunan seluas 213 meter persegi di lokasi yang sama dengan nilai Rp 3,54 miliar, juga atas nama Andy Chandra Tan.
Terakhir, tanah dan/atau bangunan seluas 880 meter persegi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp12 miliar dan masih atas nama Andy Chandra Tan.
Dakwaan TPPU Rp 353,9 Miliar
Selain perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Baca juga : Digarap 6 Jam, Rita Widyasari Ungkap Perusahaan Ibunya Jadi Tersangka KPK
Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Jika diakumulasikan, total dugaan TPPU tersebut mencapai Rp 353,9 miliar. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.
Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Febrie diduga menerima uang tersebut secara rutin dan bertahap dari para pihak yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Selain uang, dia juga disebut menerima aset lainnya.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Febrie menerima keseluruhan uang sebesar Rp346 miliar dan 440 ribu dolar AS. Selanjutnya, Febrie dan pihak lainnya diduga menyamarkan uang tersebut dengan berbagai cara.
Penyamaran dilakukan antara lain dengan menempatkan uang di berbagai rekening, membeli properti, menukarkan uang ke valuta asing, hingga membeli emas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.