BREAKING NEWS
 

UU SDI Janjikan Keterhubungan dan Keamanan Data Pemerintah

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 7 Oktober 2026 21:23 WIB
Rapat Paripurna DPR pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia, Selasa (6/10/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi momentum integrasi sistem data Pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) siap mendukung konektivitas tersebut untuk membangun Indonesia yang inklusif, maju, dan berdaya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memastikan bahwa Kemkomdigi bakal ikut mengambil peran dalam mendukung keterhubungan sistem data Pemerintah agar setiap program memajukan Indonesia lebih mudah.

“Kami support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna DPR pengesahan UU SDI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Menurut Nezar, penyelenggaraan SDI melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga dan mengampu data sesuai dengan kewenangannya. “Orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” katanya.

Nezar menegaskan, keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan.

UU SDI mengatur tata kelola melalui rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia. Regulasi ini juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

Baca juga : Rakyat Tidak Lagi Bolak-balik Isi Formulir, Layanan Lebih Cepat

Pengaturan tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Data dasar nasional nantinya menjadi salah satu rujukan penting untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Dengan pengesahan UU SDI, pengelolaan data Pemerintah kini memiliki landasan hukum yang mengatur keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.

Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, menilai pengesahan UU SDI menjadi momentum penting memperkuat tata kelola sekaligus keamanan data Pemerintah.

Dari perspektif keamanan siber, adanya payung hukum baru itu diharapkan mampu menjawab persoalan data Pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Adsense

“Data Pemerintah tersebar di banyak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan tingkat kematangan keamanan yang tidak selalu sama. Kondisi tersebut dapat menciptakan celah keamanan karena setiap sistem memiliki arsitektur, standar pengamanan, mekanisme akses, serta kemampuan deteksi dan respons insiden yang berbeda,” ujar Pratama, kepada RM.id, Selasa (6/10/2026).

Melalui kerangka Satu Data Indonesia, kata dia, standar data, metadata, kode referensi, data induk, interoperabilitas, hingga mekanisme berbagi pakai dapat dibangun dalam kerangka yang lebih seragam.

Baca juga : Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia

Hal yang tidak kalah penting, aspek keamanan ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola. Di dalamnya mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, audit kedaulatan data, hingga kewajiban pelaporan insiden paling lama 1x24 jam.

“Data Pemerintah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai aset administratif, tetapi sebagai aset strategis negara yang harus dijaga kerahasiaan, integritas, ketersediaan, dan kedaulatannya,” tegasnya.

Pratama mengingatkan, semakin terintegrasi data Pemerintah, semakin besar pula konsekuensi apabila terjadi kebocoran, manipulasi, serangan ransomware, maupun pengambilalihan sistem yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut. Karena itu, penguatan keamanan tidak dapat lagi dilakukan secara sektoral. Audit keamanan dan pemantauan harus menjadi mekanisme berkelanjutan agar kelemahan sistem dapat diketahui dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi insiden besar.

Kewajiban melaporkan insiden dalam waktu paling lama 1x24 jam juga penting. Mekanisme tersebut dapat mempercepat deteksi, koordinasi, mitigasi, hingga pemulihan ketika serangan siber terjadi.

Namun, Pratama mengingatkan bahwa pengesahan UU SDI tidak otomatis membuat data nasional aman. Tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. “Standar keamanan harus diterjemahkan menjadi kontrol teknis yang benar-benar diterapkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Audit juga harus dilakukan secara independen dan berbasis risiko, bukan sekadar menjadi pemenuhan administratif,” katanya.

Ia menilai, keamanan perlu dibangun sejak tahap perancangan sistem melalui prinsip security by design dan privacy by design. Pengendalian hak akses, enkripsi, segmentasi jaringan, manajemen identitas, pencatatan aktivitas, pencadangan, pengujian keamanan, serta mekanisme respons insiden harus menjadi bagian dari seluruh siklus hidup pengelolaan data.

Baca juga : Azis Subekti Ingatkan Pentingnya Akurasi Data Pemerintah

Dengan demikian, UU SDI sebaiknya dipandang sebagai fondasi, bukan garis akhir. Konsistensi dalam menerapkan standar keamanan, audit, pemantauan, interoperabilitas, dan pengendalian akses akan menentukan sejauh mana regulasi tersebut mampu memperkuat ketahanan siber nasional.

“Tujuan Satu Data Indonesia bukan sekadar membuat data menjadi terintegrasi, tetapi memastikan data yang akurat, aman, mutakhir, dan dapat dipercaya benar-benar dapat digunakan untuk menghasilkan kebijakan publik yang lebih tepat,” pungkasnya.

Semangat tersebut sejalan dengan gagasan terhubung, tumbuh, dan terjaga. Data yang terhubung memungkinkan Pemerintah bekerja lebih terpadu. Data yang berkualitas mendorong pertumbuhan dan ketepatan kebijakan. Sementara keamanan dan kedaulatan data memastikan transformasi digital Indonesia tetap terlindungi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense