Dark/Light Mode

Kedaulatan Data & Ekosistem Digital Harus Jadi Fondasi Negara Digital

Lulus Sidang S1 Hukum, Rieke Diah Pitaloka: RUU Satu Data Indonesia Perlu Segera Disahkan

Kamis, 10 September 2026 10:51 WIB
Rieke Diah Pitaloka dalam Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum IBLAM, Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok. Rieke)
Rieke Diah Pitaloka dalam Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum IBLAM, Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok. Rieke)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rieke Diah Pitaloka resmi meraih gelar Sarjana Hukum setelah dinyatakan lulus Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum IBLAM, Rabu (9/9/2026). Dalam sidang, Riekeu diuji oleh Assoc. Prof. Marjan Miharja, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Radian Syam, S.H., M.H.; dan Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.

Tugas Akhir Rieke berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945”.

Penelitian menemukan bahwa Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah berkorelasi, tetapi belum membentuk satu arsitektur hukum terpadu yang menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, dan layanan digital strategis.

Baca juga : Kunjungi Lapas Karawang, Rieke Terenyuh Kemenimipas Bina Warga

Temuan kritisnya, kepemilikan formal tidak otomatis berarti kedaulatan. Negara dapat memiliki data, aplikasi atau infrastruktur secara de jure, tetapi kehilangan kendali de facto apabila tidak mampu mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, dan menjamin keberlangsungan sistem.

Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control): kewenangan hukum tertinggi negara yang disertai kemampuan efektif mengendalikan fungsi digital strategis. Prinsipnya mencakup kedaulatan tanpa otoritarianisme digital; data terintegrasi dengan kewenangan konstitusional tetap terdistribusi; kendali negara tanpa monopoli negara; teknologi tanpa ketergantungan strategis; keamanan dan ketahanan sejak desain; serta akuntabilitas konstitusional sejak desain.

Ketergantungan teknologi menjadi persoalan kedaulatan ketika negara terjebak vendor lock-in, tidak menguasai akses administratif dan dokumentasi teknis, sulit memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga, serta tidak memiliki exit strategy.

Baca juga : DPR: Hapus Budaya Kekerasan

Keterlibatan BUMN, swasta, maupun penyedia asing tetap dimungkinkan sepanjang negara mempertahankan hak audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, dan keberlangsungan layanan strategis.

Rekomendasi penelitian:

  1. RUU Satu Data Indonesia harus segera disahkan menjadi Undang-Undang sebagai statutory backbone kedaulatan data dan ekosistem digital nasional.
  2. Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 perlu direkonstruksi dalam arsitektur regulasi yang terintegrasi, sekaligus mempertegas kelembagaan dan pembagian kewenangan Satu Data Indonesia dari pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
  3. PERURI, BUMN, swasta dan penyedia teknologi asing wajib tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control, termasuk audit, interoperabilitas, portabilitas, pengendalian rantai pasok, pencegahan vendor lock-in, exit strategy, pemulihan dan keberlangsungan sistem.

“Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat,” ujar Rieke.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor