Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Penipuan Digital
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik
Minggu, 5 Juli 2026 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperketat registrasi kartu seluler guna menekan maraknya penipuan digital. Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh pelanggan baru melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk menerapkan registrasi biometrik secara nasional. Baik melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dalam keterangannya dikutip Sabtu (4/7/2026).
Menurut Edwin, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Proses tersebut diklaim lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya. Edwin menilai, registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya Pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya.
“Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Apalagi, selama beberapa tahun terakhir ruang digital Indonesia masih diwarnai berbagai tindak kejahatan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Baca juga : Lahan Sawah Menyusut, Daerah Diminta Bertindak
Banyak nomor seluler juga diketahui terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp 9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi ini, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” tegasnya.
Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, kata Edwin, registrasi biometrik juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat.
Basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan, serta kualitas pelanggan aktif meningkat sehingga investasi jaringan dapat dilakukan lebih efisien.
Komdigi menegaskan proses registrasi tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” tuturnya.
Baca juga : Perkuat Hilirisasi Dan Industrialisasi Nasional
Edwin menambahkan, sistem tersebut telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Adapun, Pemerintah bersama operator seluler sebelumnya telah melakukan uji coba registrasi biometrik sejak awal 2026. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan meningkatkan validitas data pelanggan.
Komdigi juga mengimbau pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan nomor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) agar secara sukarela melakukan registrasi ulang biometrik.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggan dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi didaftarkan secara tidak sah.
“Identitas nomor seluler yang aman memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjadi fondasi ekonomi digital yang sehat,” jelasnya.
Meski kebijakan telah diberlakukan, Komdigi masih menemukan adanya pelanggaran oleh sejumlah operator seluler.
Edwin mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh penyelenggara jaringan seluler agar menghentikan aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK.
Baca juga : Pemerintah Gaspol Ekonomi 8 Persen
Dua operator yang diketahui belum sepenuhnya menerapkan registrasi biometrik adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. dan PT Indosat Tbk.
“Indosat dan XLSMART menyampaikan ada kendala teknis. Kami sudah menyampaikan teguran,” ungkapnya.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital juga melakukan inspeksi mendadak ke sentra penjualan kartu perdana di Jakarta Barat pada Jumat (3/7/2026). KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Minggu, 5 Juli 2026 dengan judul "Cegah Penipuan Digital Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya