BREAKING NEWS
 

Kasus Proyek Jalan Sumut

KPK Periksa Pejabat Tapsel hingga Ajudan Wali Kota Padangsidempuan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 Oktober 2026 15:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Padangsidempuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), termasuk ajudan Wali Kota Padangsidempuan.

Sebanyak tujuh pegawai dari Pemkot Padangsidempuan dan Pemkab Tapsel tersebut diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/10/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidempuan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.

Baca juga : Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga Huntara Tapsel, Huntap Dibangun Bulan Ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan di daerah.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidempuan," ujar Budi.

Adsense

Dari Pemkot Padangsidempuan, saksi yang dipanggil yakni Ahmad Juni, Kepala Dinas PUTR Pemkot Padangsidempuan periode Juli 2022 hingga Maret 2025; Fazra Ibrahim Hutasuhut, ajudan Wali Kota Padangsidempuan Letnan Dalimunte; Siti Humairo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Padangsidempuan.

Lalu, Addi Mawardi Harahap, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Pemkot Padangsidempuan; serta Syawal Sani Siregar, Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda Setda Pemkot Padangsidempuan.

Baca juga : PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi

Sementara dari Pemkab Tapanuli Selatan, penyidik memanggil Fachri Ananda Harahap, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tapsel saat ini, dan Oscar Hendera Daulay, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Tapsel periode 15 November 2023 hingga 21 Mei 2025. KPK

Tetapkan Delapan Tersangka Baru

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan, salah satu unsur yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut berasal dari BBPJN Sumut. "Dari pihak BBPJN," ungkapnya.

Baca juga : Kepala BPIP Ajak Generasi Muda Tapsel Songsong Indonesia Emas 2045

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas maupun peran kedelapan tersangka baru tersebut.

"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," tandas Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense