Dark/Light Mode

Periksa 8 Pejabat Pemkab, KPK Dalami Pengumpulan Uang THR Bupati Cilacap

Sabtu, 2 Mei 2026 06:55 WIB
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Syamsul.

Pemeriksaan delapan saksi itu dilakukan di Kantor Polresta Cilacap, Kamis (30/6/2026). Delapan saksi tersebut berasal dari dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pertanian (Dispertan).

Empat saksi berasal dari Disdikbud, yaitu RH, FDW, BK, dan SUM. Empat saksi lainnya dari Dispertan, yaitu adalah MJ, NK, SS, dan AA.

Baca juga : Jaminan Sosial Jadi Ikhtiar Negara, Tidak Bisa Ditawar

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan para saksi terkait uang yang mereka berikan kepada kepala dinas masing-masing untuk keperluan pengumpulan uang THR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dia menerangkan, sebelumnya penyidik telah menyita handphone berisi chat atau pesan permintaan pengumpulan uang saat menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Syamsul. “Ada handphone berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing,” tutur Budi.

Selain itu, tim komisi antirasuah juga menggeledah beberapa kantor pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap. Di antaranya Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kantor Asisten I, II, dan III.

Baca juga : Hanura Latih Kader Sekaligus Dongkrak Ekonomi Daerah

KPK menerangkan, dalam kasus ini, Syamsul memerintahkan Sekda Cilacap SAD untuk mengumpulkan sejumlah uang dari SKPD. Setiap perangkat daerah diminta menyetor uang berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

"Uang tersebut diduga untuk pemberian THR, baik bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Untuk melaksanakan perintah tersebut, SAD menginstruksikan SBW selaku Asisten I, FER selaku Asisten II, dan BUD selaku Asisten III, untuk membahas kebutuhan dana bagi pihak eksternal yang ditaksir mencapai Rp 515 juta.

Baca juga : Ketahanan Energi RI Terbaik Kedua Dunia

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas. Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski dalam realisasinya jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

SAD menginstruksikan SBW, FER, dan BUD mengumpulkan dana tersebut sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni pada Jumat (13/3/2026). Dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana sesuai permintaan tersebut. Uang yang terkumpul melalui FER mencapai Rp 610 juta.

Namun, sebelum dana tersebut sempat dibagikan, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). KPK menetapkan Syamsul dan SAD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.