Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Pejabat Kemnaker Bantah Kepemilikan Aset, KPK Kembali Periksa Saksi
Kamis, 5 Februari 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal ini dilakukan setelah mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017–2019 berinisial WP, membantah kepemilikan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan.
“Dalam persidangan, WP tidak mengakui aset-aset tersebut. Untuk kebutuhan jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian, penyidik memeriksa saksisaksi guna menerangkan terkait kepemilikan aset milik WP,” kata Budi saat dihubungi, Rabu (4/2/2026) malam.
Baca juga : Negara Perluas Akses Keadilan Hingga Desa
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026).
Para saksi yang diperiksa yakni NY selaku wiraswasta, ATMM selaku karyawan swasta, dan NS selaku karyawan swasta.
Menurut Budi, para saksi dimintai keterangan terkait aset milik tersangka WP yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker.
WP bersama tujuh pejabat Kemnaker lainnya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain didakwa melakukan pemerasan, mereka juga didakwa menerima gratifikasi.
Baca juga : Tolak SK Penunjukan Plt Ketua DPW, 33 DPC PPP Se-Sumut Ancam Boikot Muswil
Tujuh terdakwa lainnya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 berinisial SUH; Direktur PPTKA 2019– 2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 berinisial HAR; serta Direktur PPTKA 2024–2025 berinisial DA.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025 berinisial GTW; Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025 berinisial PCW; Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025 berinisial JMS; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025 berinisial ALF.
Jaksa KPK mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA selama periode 2017–2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,2 miliar. Praktik tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan para terdakwa diduga menerima uang dengan rincian antara lain SUH sebesar Rp 460 juta (2020–2023), HAR sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn, WP sebesar Rp 25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera, DA sebesar Rp 3,25 miliar, GTW sebesar Rp 9,47 miliar, PCW sebesar Rp 6,39 miliar, ALF sebesar Rp.5,23 miliar, serta JMS sebesar Rp 551,1 juta.
Baca juga : Cak Imin Bawa Pasukan Ke Istana, PKB Tegaskan Dukung Penuh Prabowo Subianto
Uang tersebut diduga berasal dari agen tenaga kerja asing, baik individu maupun perusahaan, dengan total keseluruhan mencapai Rp 135,29 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya