BREAKING NEWS
 

Siapkan Pemanggilan Ulang, Ketua KPK Minta Nusron Penuhi Panggilan Kedua

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 9 Oktober 2026 07:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR/BPN Nusron Wahid bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. (Foto: KPK/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik sejak awal pekan lalu.

“Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo, Kamis (8/10/2026).

Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SMRA pada Rabu (7/10/2026).

Namun, Nusron mengonfirmasi kepada KPK bahwa dirinya tidak dapat hadir karena tengah mengikuti agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Setyo turut menyinggung pernyataan Nusron sebelumnya yang menyatakan akan menghormati proses penegakan hukum di KPK, serta mengikuti dan membantu proses hukum yang sedang berjalan.

Dia berharap, pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan sikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen,” tegasnya.

Setyo mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Dia berharap, Menteri ATR/BPN tersebut kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik secepatnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Dia mengimbau Nusron kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut.

Baca juga : 620 Anak & Remaja Terpapar Ekstremisme Di Ruang Digital

“Serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi, Kamis.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, Nusron juga diharapkan dapat menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum.

Budi mengingatkan agar ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak berkembang menjadi persepsi atau preseden penundaan proses penegakan hukum.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” ingatnya.

Dijelaskan Budi, pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi mengatakan Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (7/10/2026).

Nusron mengirim surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Budi memastikan, penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan Nusron. Keterangan Nusron dinilai penting untuk menuntaskan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Dia mengaku akan membantu proses hukum yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

Adsense

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ucap Nusron kepada wartawan di lobi Gedung ATR/BPN, Jumat (18/9/2026) siang.

Baca juga : PPP Jabar Ajak Seluruh Kader Sudahi Konflik

Nusron berharap, kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan di internal ATR/BPN. Saat ditanya mengenai dugaan yang melibatkannya dalam perkara tersebut, Nusron tidak menjawab secara gamblang. Dia mengatakan akan mengikuti proses yang dilakukan KPK.

Nusron juga memastikan proses hukum yang berjalan di KPK tidak mengganggu kinerja kementeriannya.

Dia meminta jajarannya tetap solid dalam bekerja, memastikan pelayanan tetap berjalan, serta memperkuat pengawasan internal.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT SMRA.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Para tersangka yakni yakni ARF, mantan Bupati Kebumen; FEZ, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; serta dua pihak swasta yakni ERW dan MF.

Sementara empat tersangka lainnya yakni LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama PT SMRA; serta LEV, pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara SMRA.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga ADR memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada ERW.

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Selain dugaan suap pengurusan HGB SMRA, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga : Proyek Infrastruktur Vital Butuh Kepastian Anggaran

Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, di antaranya proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPI.

KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dalam penyidikan perkara ini. Di antaranya, di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) pada Kamis (24/9/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai hingga ratusan juta rupiah serta perhiasan yang diduga emas.

Pada Kamis (24/9/2026), penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian LMP, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pada Senin (21/9), penyidik menggeledah kantor SMRA di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026) petang, KPK menggeledah rumah LMP di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat terkait aliran uang suap.

Pada hari yang sama, Jumat (18/9/2026) siang, penyidik menggeledah kantor SMRA di Jakarta Timur.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan BBE, antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan SMRA dan kaitannya dengan anak usahanya, PT KCJA, serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Pada Kamis (17/9), KPK juga menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah ruangan LMP.

Selain itu, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) VEJ serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ASN. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense