BREAKING NEWS
 

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Ungkap Nilai Kerugian Rp 863,8 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 12 Oktober 2026 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proyek pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 diduga merugikan keuangan negara Rp 863,8 miliar.

Dari ribuan unit yang diserahkan, sebagian tidak dilengkapi baterai, sedangkan seluruh motor dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian negara tersebut mencapai 72 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 1,2 triliun.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Baca juga : Lucius Karus: Tidak Ada Korelasinya Dengan Tingkat Kinerja

Anang menjelaskan, pengadaan tersebut mencakup 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Dari total tersebut, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter/bebek tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi BMN.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Penyidik juga melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Adsense

Tahap II tersebut berlangsung di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Kelima tersangka adalah BU, selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AM selaku komisaris PT YAT dan PT ASE; GB, selaku direktur PT ASE dan PT AKI; AA, selaku direktur PT ASE; serta YY, selaku direktur PT YAT.

Baca juga : Kaka Suminta: Nggak Masalah, Selama Ada Kajian Mendalam

Penuntut umum Kejari Jakpus menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa juga akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti untuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelahnya, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” tutur Anang.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang senilai Rp 24,970 miliar.

Selain itu, penyidik menyita satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

“Ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Baca juga : Gerindra Happy Dua Parpol Dukung Prabowo Di 2029

Anang mengatakan, penyidik menduga para tersangka mengondisikan proses pengadaan motor listrik, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dalam proses tersebut, PT YAT dan PT ASE diduga dimenangkan.

Penyidik kemudian menelusuri aset dengan menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense