BREAKING NEWS
 

2026, 14 Kepala Daerah Ditangkap KPK

Setelah Ini, Siapa Lagi?

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Minggu, 18 Oktober 2026 07:45 WIB
Daftar 14 kepala daerah yang ditangkap KPK. (Foto: RM.id/Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terus bertambah. Sepanjang 2026, ada 14 kepala daerah yang ditangkap KPK. Dari rentetan penangkapan ini, muncul pertanyaan: setelah ini, siapa lagi?

Teranyar, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring OTT pada Kamis (15/10/2026). KPK sudah menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan barang dan jasa, serta dugaan suap kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang oleh bupati kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan audit.

Budi menyebut pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut meliputi bupati selaku penyelenggara negara, ASN di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta pihak swasta. Tak hanya itu, Budi menyampaikan bahwa tim lembaga antirasuah juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar.

“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dengan ditangkapnya Bupati Klaten, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kepala daerah yang paling banyak terjaring OTT dalam daftar tersebut. Enam kepala daerahnya tersandung perkara dugaan korupsi.

Baca juga : Buntut IHSG Anjlok, Polri Usut Permainan Di Pasar Modal

Pertama, Bupati Pati Sudewo yang ditangkap KPK pada 19 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, serta dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kedua, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang dicokok KPK pada 3 Maret 2026 atas dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan. Ketiga, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang terjaring OTT pada 13 Maret 2026 atas kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.

Keempat, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang ditangkap dalam operasi senyap KPK pada 9 Juli 2026 karena perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kelima, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang terjaring OTT pada 28 Juli 2026 dalam dugaan pemerasan terkait proyek infrastruktur dan lelang jabatan. Keenam, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Jawa Timur menyumbang dua nama. Pertama, Wali Kota Madiun Maidi yang diamankan KPK melalui OTT pada 19 Januari 2026. Kedua, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yang ditangkap pada 10 April 2026.

Di luar Jawa, sejumlah kepala daerah juga terseret perkara korupsi. Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, terjaring OTT pada 9 Maret 2026. Berikutnya, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, ditangkap pada 8 Juni 2026.

Adsense

Kemudian, Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, terjaring OTT pada 30 Juni 2026. Pada 2 Juli 2026, giliran Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, yang terjaring OTT bersama sejumlah pihak.

Baca juga : Stok Pertalite 18 Hari, Konsumen Pertamax Pindah Ke BBM Subsidi

Kemudian, Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ahmad Zaini, terjaring OTT pada 20 Juli 2026. Terakhir dalam daftar daerah di luar Jawa yang disebutkan, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, diciduk dalam OTT pada 22 September 2026.

Menurut Budi Prasetyo, tingginya ongkos politik bukan satu-satunya faktor penyebab korupsi di daerah. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang belum berjalan optimal.

“Dari sejumlah tangkap tangan, KPK menemukan modus yang berulang dan sistematis. Mulai dari suap terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, pengondisian proyek dan pengadaan barang/jasa, hingga penyalahgunaan anggaran daerah,” beber Budi.

KPK juga menemukan praktik pungutan oleh kepala daerah untuk pemberian THR kepada pihak eksternal. Temuan itu, menurut Budi, menunjukkan bahwa tingginya ongkos politik bukan penyebab tunggal korupsi di pemerintahan daerah.

KPK mengingatkan, jabatan publik tidak boleh dijadikan sarana untuk mengembalikan modal politik, apalagi membalas jasa kepada kelompok pendukung.

“Jabatan publik merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi maupun circle-nya,” terang Budi.

Baca juga : Direktur PT TPL Tersangka Transfer Pricing Rp 2 Triliun

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, maraknya kepala daerah yang terjaring OTT menjadi indikasi bahwa sebagian pejabat diduga memandang jabatan publik sebagai sarana untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Karena itu, sangat mungkin semua kepala daerah melakukan ini. Buktinya sudah 14 ditangkap KPK. Yang lain segera terdeteksi,” kata Fickar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/10/2026).

Menurut Fickar, masa jabatan kepala daerah terbatas. Kondisi itu, menurutnya, dapat mendorong pejabat yang berniat korup memanfaatkan kesempatan sejak awal masa jabatan untuk mengembalikan modal kampanye.

Lantas, apa yang perlu dibenahi? Fickar menilai, pembenahan sistem Pilkada menjadi salah satu langkah utama. Sistem demokrasi perlu dirancang agar kontestasi tidak membutuhkan biaya terlalu tinggi sehingga tidak mendorong kepala daerah menyalahgunakan kewenangan.

“Dengan ongkos murah, persaingan menjadi sehat. Penindakan hukum juga harus diperkuat,” pintanya. [UMM/FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense