RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara kuota haji memperkuat bantahannya atas tuduhan memerintahkan pengumpulan fee percepatan jemaah haji khusus periode 2023–2024. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang maupun menerima aliran dana tersebut.
Hal itu disampaikan Yaqut menjelang agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, keterangan saksi dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) selaras dengan kesaksian sejumlah pihak yang telah diperiksa sebelumnya.
“Keterangan saksi-saksi dari unsur PIHK sebelum-sebelumnya, semakin memperkuat dan memperjelas kedudukan saya bahwa tidak ada aliran dana atau perintah saya untuk mengumpulkan fee percepatan jemaah haji khusus periode 2023–2024 seperti yang tertuang dalam dakwaan,” ujar Yaqut.
Sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan antara lain mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi dan Agus Syafi, serta mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi.
Yaqut secara khusus menyoroti keterangan saksi dari unsur PIHK mengenai pengumpulan dana yang disebut diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan. Ia menilai keterangan tersebut menunjukkan pengumpulan dana tidak dilakukan atas instruksinya.
Baca juga : Sidang Kasus Kuota Haji, 10 Pengusaha Travel Akui Tak Ikhlas Setor Uang ke KPK
“Saksi dari PIHK justru mengatakan dana-dana tersebut dikumpulkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan, dan itu bukan atas perintah saya,” katanya.
Ia juga menyebut keterangan Rizky dan Ridwan dalam persidangan sebelumnya mendukung bantahannya mengenai dugaan perintah pengumpulan fee dan aliran dana kepadanya. Yaqut berharap seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Selain membantah keterlibatannya dalam pengumpulan dana, Yaqut mengaku telah memperingatkan jajaran Kementerian Agama agar tidak menyelewengkan uang penyelenggaraan haji. Peringatan tersebut, menurut dia, disampaikan secara tegas dalam rapat internal ketika masih menjabat sebagai menteri.
“Upaya-upaya penyelewengan oleh oknum-oknum ini sudah saya peringatkan dengan keras saat rapat bersama jajaran Kementerian Agama, dan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya mengakui kejadian tersebut,” ujarnya.
Yaqut mengatakan, dalam rapat itu, dirinya meminta pihak yang mengambil atau menyelewengkan uang penyelenggaraan haji untuk mengakui perbuatannya. Namun, ia menyebut tidak ada pihak yang mengaku ketika dirinya masih menjabat.
Baca juga : Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Hadirkan 11 Saksi
“Waktu saya menjabat, tidak ada yang mengakui perbuatannya,” katanya.
Menjelang pemeriksaan saksi berikutnya, Yaqut turut menyoroti rencana kehadiran saksi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia berharap keterangan saksi tersebut dapat memperjelas ada atau tidaknya permintaan untuk mempercepat, menyesuaikan, atau memproses transaksi di luar prosedur normal.
Yaqut kembali menegaskan tidak pernah memerintahkan percepatan di luar prosedur maupun tindakan yang menyerobot antrean jemaah haji. Ia berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat memberikan gambaran utuh mengenai perkara kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga : Yaqut Apresiasi Kehadiran Amsal Sitepu dan Ibrahim Arief di Persidangan
Jaksa juga menduga Yaqut menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan perhitungan nilai tukar yang digunakan dalam dakwaan. Selain itu, sejumlah pihak lain, termasuk 313 perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus, disebut turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Jaksa turut mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pengumpulan fee percepatan keberangkatan. Praktik tersebut diduga menimbulkan ketidakadilan dalam pemberangkatan jemaah, yakni ada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang belum berhak berangkat justru memperoleh kesempatan berhaji.
Meski membantah tuduhan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut masih berjalan. Keterangan para saksi dan pembuktian di persidangan akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan fakta hukum dalam perkara ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.