Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, ReJO Harap Polri Makin Humanis
- Suyudi Ario Seto Kapolri, Sugiono PMK, Bahlil Menko Hilirisasi & Transisi Energi
- Pastikan Antrean Haji Lebih Akurat, Kemenhaj-Kemendagri Padankan Data Jemaah
- Menpora Erick: Nurisa Buktikan Juara Harus Berjuang Sampai Anak Panah Terakhir
- Badan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Ekonomi Kreatif Karimunjawa
Saksi Sebut Yaqut Tak Tahu Duit 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji
Rabu, 30 September 2026 14:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak mengetahui soal uang 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang disebut hendak dititipkan untuk kebutuhan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
Keterangan tersebut disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Zainal mengaku pernah menemui Yaqut setelah menerima pesan WhatsApp dari Gus Alex yang meminta agar uang 1 juta dolar AS yang dititipkan segera dikembalikan.
Menurut Zainal, Alex bahkan mengancam akan membongkar sejumlah hal apabila uang tersebut tidak dikembalikan.
"Saya datang ke Pak Menteri, 'Ini maksudnya apa kok saya tiba-tiba di-WA kayak begini? Kan saya sudah bilang, sabar dulu tunggu situasi dingin. Itu barang masih tetap di tempat yang sama'," tutur Zainal.
Dalam pertemuan itu, Zainal juga menyampaikan kepada Yaqut bahwa uang 1 juta dolar AS tersebut masih utuh dan tidak berkurang.
Baca juga : 1 Juta Dolar Untuk Pansus Haji Ditolak Ace & Nusron
Namun, Zainal mengaku heran dengan respons Yaqut. Menurut Zainal, Yaqut menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut dan meminta agar masalah itu diselesaikan secara pribadi.
"Pak Menteri marah, 'Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua! Ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil! Selesaikan berdua! Itu kan urusan kamu berdua kok.' Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. 'Aku enggak tahu-menahu itu'," ucap Zainal menirukan perkataan Yaqut.
Dalam persidangan, Zainal menjelaskan uang tersebut awalnya berasal dari Gus Alex. Saat itu, Alex mengaku hendak menitipkan uang 1 juta dolar AS untuk kebutuhan anggota Pansus Haji.
Zainal kemudian mengarahkan Alex agar menyerahkan uang tersebut melalui Ace Hasan Syadzily, yang saat itu merupakan anggota Pansus Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Namun, Ace Hasan disebut menolak.
Setelah itu, Zainal mengenalkan Gus Alex dengan orang kepercayaannya, Khomsin. Zainal juga meminta agar uang tersebut diserahkan kepada Khomsin.
"Saya perintah Khomsin, 'Amankan ya, amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya'," ucap Zainal.
Menurut Zainal, uang tersebut kemudian tetap berada di tangan Khomsin dan tidak pernah sampai kepada anggota Pansus Haji.
Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Saksi Tegaskan Tak Ada Arahan Siapkan 1 Juta Dolar
Zainal juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang 1 juta dolar AS tersebut secara langsung sebelum menyerahkannya kepada penyidik KPK.
"Saya baru menerima duit itu ya di KPK itu, Pak. Itu baru saya terima. Saya enggak pernah menerima duitnya sama sekali," kata Zainal.
Zainal mengatakan, dirinya kemudian berkonsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami hukum sebelum memutuskan menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
"Memang dari awal saya konsultasi, 'Itu barang jangan kamu ulik-ulik loh ya!' Udah dikasih tahu, 'Jangan kamu ulik-ulik!' Udah. 'Kembalikan aja ke KPK.' Ya, sudah saya balikin," tandas Zainal.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Baca juga : Saksi Sebut Uang 1 Juta Dolar untuk Pansus Haji Ditolak Ace dan Nusron
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.
Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi yang turut diperkaya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya