Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saksi Ungkap Rencana Yaqut untuk Ambil Alih PKB Pakai Fee Percepatan Haji
Kamis, 1 Oktober 2026 16:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Saksi kasus dugaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mengungkap adanya rencana mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Keterangan tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur PT Anugerah Citra Mulia sekaligus PT Lantabur, Ahmad Taufik, yang dikonfirmasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
BAP nomor 16 itu memuat keterangan mengenai penggunaan uang yang disebut diberikan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk kepentingan Yaqut, termasuk upaya mengambil alih PKB.
Jaksa KPK Greafik Loserte awalnya meminta Taufik menjelaskan kembali keterangannya dalam BAP. Jaksa menyebut bagian tersebut perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan fitnah.
"Saya ulangi ya, pertanyaan seperti ini. 'Bagaimana saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan oleh Pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya?'" tanya jaksa.
"Di antaranya take over partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan saudara untuk menjernihkannya nih," lanjut jaksa.
Baca juga : Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Fee Percepatan 3.000 Dolar AS per Jemaah
Taufik kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut didengarnya dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Kementerian Agama periode 2023–2024, M. Agus Syafi'i.
Menurut Taufik, keterangan tersebut kemudian dituliskan oleh penyidik KPK dalam BAP.
"Sebentar, saya luruskan sedikit. Ini kan 'sepemahaman saya', tapi sebenarnya yang saudara dengar gitu maksudnya? Ini yang tercatat," potong Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
"Iya, itu yang ditulisnya 'sepemahaman saya', padahal saya itu cuma mendengar," jawab Taufik.
Jaksa kemudian membacakan secara lengkap bagian BAP Taufik yang masih berkaitan dengan aliran uang dari Gus Alex untuk kepentingan pengambilalihan PKB oleh Yaqut.
"'Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Ishfah Abidal Azis digunakan oleh saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas, di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik'," kata jaksa saat membacakan BAP.
Baca juga : Sidang Kuota Haji, Jaksa KPK Konfirmasi Barang Bukti Rp 11,4 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut; Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.
Baca juga : Saksi Sebut Yaqut Tak Tahu Duit 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji
Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp 4,8 miliar.
Sementara Gus Alex disebut memperoleh 5.233.800 dolar AS atau setara sekitar Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni 313 PIHK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya