RM.id Rakyat Merdeka - Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan uang sebesar 354.500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ia membenarkan adanya penyitaan bukti transfer senilai 200.000 dolar AS dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Khalid, pendiri PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, menyampaikan pengakuan tersebut saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Ia bersaksi untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Khalid mengenai pengembalian uang yang sebelumnya diterima dari pembayaran jemaah haji.
Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui stafnya, Muhamad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan KPK.
Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Iya," ujar Khalid saat dikonfirmasi jaksa mengenai pengembalian uang tersebut.
Jaksa kemudian membacakan barang bukti berupa uang sebesar 354.500 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS. Uang itu tercatat dalam barang bukti nomor 1588, 1590, 1890, dan 1891. Khalid mengakui dan membenarkan barang bukti tersebut.
Selain pengembalian uang, jaksa juga mengonfirmasi penyitaan bukti transfer melalui rekening bank dengan nilai total 200.000 dolar AS.
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa selanjutnya merinci sejumlah transaksi transfer yang menjadi bagian dari bukti tersebut. Di antaranya, transfer sebesar 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, dan 50.000 dolar AS.
Baca juga : Sidang Kasus Kuota Haji, 10 Pengusaha Travel Akui Tak Ikhlas Setor Uang ke KPK
"Betul," kata Khalid membenarkan keterangan jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menguraikan tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp 438,21 miliar.
Baca juga : Yaqut Apresiasi Kehadiran Amsal Sitepu dan Ibrahim Arief di Persidangan
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, pembayaran fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyebut, tindak pidana korupsi tersebut turut memperkaya Yaqut dan sejumlah pihak lain.
Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara itu, Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar, serta Rp 330 juta.
Selain kedua terdakwa tersebut, jaksa menyebut tindak pidana itu juga memperkaya pihak-pihak lain dan sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.