RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan perhiasan saat menggeledah rumah dinas Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, Jawa Tengah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Hamenang dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mulai melakukan serangkaian penggeledahan pada pekan ini.
Selain rumah dinas bupati, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah para tersangka.
"Dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut diamankan beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan mendalami dokumen dan barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap keterkaitannya dengan sejumlah perkara yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, mulai dari penerimaan uang oleh Bupati Klaten hingga dugaan pemberian suap kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), serta pihak swasta M. Amin Wahyu Utama dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Hamenang diduga tidak hanya menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pemerasan, tetapi juga memberikan suap kepada Ahmad Luthfi.
Dugaan tindak pidana tersebut terbagi dalam lima klaster. Klaster pertama dugaan suap untuk menghapus temuan BPK Klaster pertama berkaitan dengan pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025 yang dilakukan pada April 2026.
Baca juga : Kasus Korupsi DSP BNPB: KPK Geledah 8 Lokasi, Sita Uang hingga 3 Mobil
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.
Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Setelah temuan tersebut muncul, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto bertemu dengan pihak BPK Jawa Tengah di Semarang.
Pertemuan itu melibatkan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 Iwan Hery Setiawan (IWS) dan Ahmad Luthfi. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas rencana dropping atau penghapusan dua temuan BPK terkait kelebihan pembayaran.
Sebulan kemudian, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi di Semarang untuk bernegosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'Tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi, hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta," beber Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Setelah kesepakatan tersebut, Hamenang menemui tiga bawahannya, yakni Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto (JP), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M. Himawan Purnomo (MHP).
Taufik menjelaskan, Ahmad Luthfi memberikan kode "AMIDIS" kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.
Hamenang kemudian meneruskan kode tersebut kepada Rizqan sekaligus meminta agar disiapkan uang Rp 400 juta sesuai kesepakatan.
Rizqan selanjutnya menyampaikan kode dan permintaan uang tersebut kepada M. Amin selaku pihak swasta. Namun, penyerahan uang ditunda setelah KPK melakukan OTT di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK.
Baca juga : Kasus Bupati Klaten, KPK Telusuri Tong Biru Berisi Duit Rp 934 Juta
Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.
Pada klaster kedua, KPK menduga Hamenang menerima uang dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
Menurut Taufik, Hamenang diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor dengan total lebih dari Rp 2 miliar.
Rinciannya, Rp 1,9 miliar diduga diterima dari M. Amin melalui Rizqan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp 240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR).
Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK turut mengungkap dugaan penerimaan Rp 100 juta dari pihak swasta lainnya yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari aktivitas pertambangan galian C.
KPK menyebut Hamenang diduga menerima Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman (LEG). Uang tersebut diserahkan oleh Hanaku Agni Sadewo (HAS), adik Hamenang, dan digunakan untuk sejumlah kegiatan bupati di lingkungan Pemkab Klaten.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan bahwa para pengusaha tambang galian C memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji (LA) dengan nilai mencapai Rp 2 miliar per bulan.
"Atas temuan tersebut, KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri," kata Taufik.
Baca juga : KPK Pamerkan Uang Sitaan dalam Gentong Biru
Klaster keempat menyangkut dugaan penerimaan uang dari badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK menduga, Hamenang menerima setoran rutin sejak menjabat sebagai Bupati Klaten dengan total mencapai Rp 1,8 miliar.
Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah instansi dan perusahaan daerah, dengan rincian Rp 30 juta per bulan dari PDAM, Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda (AUP), Rp 30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari RSUD Bagas Waras.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui potongan upah pungut dari setoran pejabat dan pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Pada periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima potongan upah pungut dengan total mencapai Rp 280 juta.
Taufik menjelaskan, pada 2025 Hamenang diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta setiap tiga bulan melalui Rizqan.
Sementara itu, pada 2026, uang yang diduga diterima meningkat menjadi Rp 70 juta setiap tiga bulan, juga melalui Rizqan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.