RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan Febrie dan tim kuasa hukumnya telah masuk ke pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Sidang juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
“Memohon kepada majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dengan demikian, surat dakwaan tersebut dinilai sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Selain itu, jaksa meminta hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan.
Menurut jaksa, nota perlawanan Febrie dan tim kuasa hukumnya tidak mempersoalkan aspek formal surat dakwaan, baik dakwaan pertama mengenai pemerasan maupun dakwaan kedua mengenai TPPU.
Baca juga : Kamis Depan, PN Jakpus Sidangkan Eks Wamen Imipas dkk di Kasus Pemerasan WNA
Sebaliknya, keberatan yang diajukan dinilai telah menyentuh substansi perkara. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap dan cermat dengan menguraikan dugaan perbuatan serta peran Febrie dan pihak-pihak lain, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” tutur jaksa.
Terkait dakwaan TPPU, jaksa menyebut surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap jumlah emas, valuta asing (valas), serta lokasi penemuan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Jaksa juga menilai, uraian mengenai batas waktu, keterlibatan terdakwa dalam rekening, perusahaan dan aset atas nama pihak lain, hubungan afiliasi, kegiatan jasa hukum, serta perbuatan lainnya telah dijelaskan dalam surat dakwaan.
“Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dapat memahami dan membela diri melalui nota perlawanannya,” tutur jaksa.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Ia juga meminta dibebaskan dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie meminta hakim menerima seluruh dalil dalam nota perlawanan yang diajukannya bersama tim advokat. Ia menilai, surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Anak Riza Chalid Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Ia juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa, serta dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Dalam nota perlawanannya, Febrie turut menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan dan mengungkit sejumlah perkara korupsi besar yang pernah ditanganinya, termasuk perannya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp 55 miliar, terhadap pengusaha Tan Kian.
Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai Rp 346 miliar dan sekitar 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar. Dengan demikian, total nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp 353,9 miliar.
Jaksa menduga, perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.
Jaksa juga menyebut, Febrie bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga : Direktur PT TPL Tersangka Transfer Pricing Rp 2 Triliun
Penerimaan uang tersebut diduga berlangsung secara rutin dan bertahap dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani Febrie.
Selain uang, jaksa menyebut terdapat penerimaan aset lain berupa saham, tanah, dan bangunan.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut, total penerimaan yang diduga terkait dengan Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS.
Uang tersebut diduga disamarkan melalui berbagai cara, antara lain dengan menempatkannya di sejumlah rekening, membeli properti, menukarkannya ke valuta asing, hingga membeli emas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.