RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai, unsur kerugian keuangan negara perlu tetap dipertahankan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Setyo menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyesuaikan definisi korupsi dengan standar internasional.
DEN mengusulkan agar definisi korupsi lebih menitikberatkan pada unsur penyuapan (bribery) dan tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian keuangan negara.
Setyo mengungkapkan, ketentuan mengenai kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru perlu sejalan dengan rekomendasi KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau soal frasa kerugian negara yang ada di KUHP baru itu, sebagaimana rekomendasi KPK, perlu tetap dipertahankan sesuai dengan putusan MK. Bahkan, harusnya dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ujar Setyo, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai, karakteristik penanganan korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan hukum.
Baca juga : KPK Surati Panglima TNI, Uraikan Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB
“Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih,” tuturnya.
Setyo mengakui terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara dalam UNCAC dan ketentuan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia.
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3, tetapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” beber Setyo.
Dia menyatakan, apabila UNCAC dijadikan acuan, maka seharusnya pemerintah memperkuat UU Tipikor dengan memasukkan sejumlah bentuk tindak pidana yang belum diatur secara memadai, alih-alih menghilangkan unsur kerugian keuangan negara.
Setyo menyebut, ada empat jenis perbuatan yang dinilai belum diatur secara memadai dalam UU Tipikor saat ini.
Baca juga : Luhut Sebut Prabowo Setujui Kajian DEN, Kerugian Negara Bukan Korupsi
Empat perbuatan tersebut adalah penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), dan memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment).
“Kalau UNCAC dijadikan acuan, yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, ada yang lebih mendesak yang belum dikriminalisasi di UU Tipikor, antara lain foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector, dan illicit enrichment. Ini lebih penting,” tandas Setyo.
Sebelumnya, Luhut mengungkapkan Presiden Prabowo telah menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi. Yakni, tidak berpatokan pada kerugian negara.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).
Luhut menjelaskan, kajian DEN mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ujarnya.
Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Tetapkan 2 TSK Baru
Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi selama ini dapat memberatkan kegiatan bisnis, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang membawahi BUMN.
Ia berpendapat, kerugian dalam investasi tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana karena setiap aktivitas bisnis memiliki risiko.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” ucap Luhut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.