Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kecelakaan Kapal Berulang, Komisi V DPR Tagih Janji Evaluasi Menyeluruh
- Bidik Ekspor CPO 25 Persen, PTPN IV PalmCo-Kemendag Siap Tembus Pasar Global
- Pascainsiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan Layanan Express 1 Kembali Normal
- Sekolah Partai PDIP Buka Diri untuk Generasi Muda
- BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Deposit Facility Naik Jadi 5%
KPK Surati Panglima TNI, Uraikan Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB
Rabu, 21 Oktober 2026 13:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2026).
Apa isi surat tersebut? Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI tersebut, komisi antirasuah menguraikan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
“Termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” ujar Budi, dalam kesempatan terpisah.
Selain itu, ditambahkan Budi, dalam surat tersebut dibeberkan pula dugaan aliran uang dari praktik lancung tersebut.
KPK meyakini, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) akan segera menindaklanjuti.
Baca juga : Kasus Korupsi DSP BNPB: KPK Geledah 8 Lokasi, Sita Uang hingga 3 Mobil
“Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, komisi antirasuah telat membeberkan peran mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi di institusi tersebut.
“Untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 (Oktober) yang lebih lengkap,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), yang disebut sebagai Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS).
Taufik mengungkapkan, penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Baca juga : Hukum Mati Koruptor Kembali Disuarakan
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024-2026.
Menurut Taufik, sejumlah penyedia yang terafiliasi dengan Bima diduga terlibat dalam pengadaan dengan total nilai mencapai Rp 148 miliar. Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga, dana DSP yang digunakan dalam pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya diduga digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ungkap Taufik.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum di BNPB. Mereka diduga menerima uang dari vendor proyek yang menggunakan DSP.
Baca juga : Kasus Korupsi Di BNPB, Dana Bencana Dipakai Beli Saham
Taufik mengatakan, penyidik menduga Richard meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan proyek di BNPB. Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (SLS).
Pada Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery dengan total Rp 2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK.
Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya