RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kontribusi terbesar dalam pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025, dengan nilai mencapai Rp 24 triliun atau sekitar 86 persen dari total Rp 28,6 triliun.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari praktisi hukum Masriadi Pasaribu yang menilai penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan uang negara kembali.
Data pemerintah per Februari 2026 mencatat, total pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp 28,6 triliun.
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkontribusi sebesar Rp 1,53 triliun, sedangkan Polri mencapai Rp 2,37 triliun.
Masriadi menilai, capaian tersebut menunjukkan hasil nyata dari upaya penegakan hukum di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Ini bukti kerja senyap Jaksa Agung dan jajarannya. Tidak banyak bicara di media, tapi hasilnya triliunan kembali ke kas negara. Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali," ujar Masriadi, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan aset atau asset recovery merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau koruptor hanya dipenjara tapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara. Itu keadilan substantif," tegasnya.
Masriadi menyoroti sejumlah perkara besar yang ditangani Kejagung, mulai dari tata kelola minyak mentah hingga dugaan korupsi di sektor kehutanan dan komoditas strategis.
Pertama, perkara tata kelola minyak mentah. Kerugian negara disebut mencapai Rp 968,5 triliun. Kedua, perkara tata niaga timah PT Timah Tbk. Perkara periode 2015-2022 ini disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp 300 triliun.
Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Anak Riza Chalid Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Ketiga, perkara perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kerugian negara disebut mencapai Rp 78 triliun. Pemilik perusahaan, Surya Darmadi, diduga menyerobot ribuan hektare kawasan hutan tanpa hak guna usaha (HGU) dan izin pelepasan kawasan hutan.
Penanganan perkara tersebut juga mencakup upaya pengembalian kawasan hutan kepada negara.
Keempat, perkara pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung. Penyidik Kejagung disebut menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan negara seluas 32.375 hektare. Dalam perkara ini, penyidik juga disebut menyita uang lebih dari Rp 1 triliun.
Kelima, perkara tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Perkara yang berkaitan dengan kegiatan di Konawe Utara pada periode 2017–2020 ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401,6 miliar. Penanganannya dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik mafia nikel.
Keenam, perkara dugaan transfer pricing. Praktik pengalihan harga ekspor untuk menghindari pajak pada periode 2008–2025 disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun.
Baca juga : Direktur PT TPL Tersangka Transfer Pricing Rp 2 Triliun
Ketujuh, perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah ini melibatkan 11 tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Kerugian negara disebut mencapai Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Kedelapan, perkara ekspor CPO dan minyak goreng. Kejagung disebut mengembangkan penyidikan dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), termasuk dengan memeriksa 10 korporasi besar.
Masriadi menegaskan, nilai pemulihan aset Rp 24 triliun bukan sekadar angka di atas kertas. Menurut dia, upaya penyitaan dan pengembalian aset menjadi bagian penting untuk memastikan hasil penegakan hukum dirasakan negara dan masyarakat.
"Itu uang nyata yang kembali. Dari pesawat koruptor MBG, helikopter, 187 bidang tanah koruptor timah, sampai 32 ribu hektare hutan di Lampung. Itu kerja senyap yang hasilnya nyata. Ini yang harus diapresiasi publik," pungkas Masriadi.
Sebelumnya, Kejagung pada 24 Juni 2026 menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.