Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tahap II Kasus Proyek Motor Listrik MBG, 5 Tersangka Segera Disidang
Sabtu, 10 Oktober 2026 10:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 ke tahap penuntutan.
Dalam perkara pengadaan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 863,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Pelimpahan tersebut berlangsung di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Setelah pelimpahan, penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyiapkan surat dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
Baca juga : Jaksa Ungkap Febrie Cuci Uang Rp 353 Miliar Pakai 29 Perusahaan
Anang menjelaskan, terdapat lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut.
Salah satunya Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT YAT dan PT ASE; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AA, Direktur PT ASE; serta YY, Direktur PT YAT.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut mencakup pengadaan 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek diketahui tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Baca juga : Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 M-Cuci Uang Rp 350 M Febrie Ajukan Perlawanan
Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan, serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) sehingga mangkrak.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar," beber Anang.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada laporan hasil audit Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Penuntut umum Kejari Jakpus tetap menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Dalam periode tersebut, jaksa akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti sebelum menyiapkan surat dakwaan.
"Setelahnya, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan," sebutnya.
Baca juga : Dakwaan TPPU, Febrie Didakwa Terima Rp 12 Miliar dari Vendor Tol MBZ
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari pesawat dan helikopter hingga uang tunai puluhan miliar rupiah.
Anang merinci, barang yang disita meliputi sekitar lima unit telepon genggam, 89 dokumen, serta uang senilai Rp 24,970 miliar.
Selain itu, penyidik menyita satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
"Ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar. Dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," beber Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya