BREAKING NEWS
 

Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi, Luhut Buru-buru Meluruskan

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Kamis, 22 Oktober 2026 07:40 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama jajaran menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buru-buru meluruskan pernyataannya soal kerugian negara dalam perkara korupsi. Dia menegaskan, uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Usulannya bukan menghapus pertanggungjawaban, melainkan memperjelas pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti dan objektif.

Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Luhut sebelumnya, yang menyebut kerugian negara tak perlu menjadi bagian dari definisi korupsi, menuai polemik. Usulan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mendapat penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR.

Luhut memastikan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.

“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs dewanekonomi.go.id, Rabu (21/10/2026).

Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi sejumlah tindak pidana dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Baca juga : Warning KPK: Nusron Dijemput Paksa Kalau Mangkir Lagi

“Rekomendasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

DEN juga mengusulkan pengaturan policy judgment rule atau business judgment rule untuk melindungi kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik serta sesuai prosedur. Selain itu, DEN merekomendasikan penyusunan omnibus law keuangan negara guna memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan rekomendasi DEN kepada Presiden Prabowo agar definisi korupsi di Indonesia disempurnakan dengan mengacu pada UNCAC. Konvensi antikorupsi PBB tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Seusai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menyebut rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi. Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut saat itu.

Adsense

Luhut mengklaim, Prabowo menyetujui kajian DEN tersebut. Menurutnya, penyempurnaan aturan diperlukan agar penanganan korupsi di Indonesia mengikuti standar internasional.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Febrie

Dia juga menilai, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menaungi investasi perusahaan-perusahaan negara.

“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memberatkan seperti Danantara untuk membuat bisnis. Tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujarnya.

Namun, usulan yang disampaikan DEN kepada Presiden Prabowo menuai respons kontra dari KPK dan DPR. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan, penguatan pemberantasan korupsi justru perlu diarahkan pada tindak pidana yang diatur dalam UNCAC, tetapi belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.

Setidaknya, ada empat jenis tindak pidana yang menjadi perhatian, yakni penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), serta pengayaan ilegal (illicit enrichment).

“Sektor-sektor ini jauh lebih penting untuk segera diatur,” tegas Setyo.

Sementara itu, unsur kerugian keuangan negara dinilai tetap perlu dipertahankan dalam penanganan perkara korupsi. Setyo menilai, ketentuan tersebut perlu dipertegas sebagai aturan khusus atau lex specialis dalam UU Tipikor.

Baca juga : KSP Kawal Industrialisasi Dan Lapangan Pekerjaan

“Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih,” ujarnya.

Penolakan juga disampaikan anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Politikus NasDem itu menilai, usulan menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak relevan dengan politik hukum Indonesia, terlebih di tengah komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo.

“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan diterapkan,” kata Lallo, Selasa (21/10/2026).

Menurutnya, ketentuan dalam konvensi internasional tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa terlebih dahulu diadopsi ke dalam hukum nasional. “Kalau saya memandang bahwa UNCAC ini belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” ujarnya.

Lallo menjelaskan, hukum Indonesia mengenal unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Unsur-unsur tersebut, menurutnya, masih relevan untuk menjerat berbagai modus korupsi. [FAQ/BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense