Dark/Light Mode

Warning KPK: Nusron Dijemput Paksa Kalau Mangkir Lagi

Kamis, 22 Oktober 2026 07:35 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid jika kembali mangkir dari pemeriksaan. Opsi tersebut dipertimbangkan setelah Nusron dua kali tak hadiri panggilan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penyidik akan mempertimbangkan sejumlah opsi, mulai dari menjadwalkan ulang pemeriksaan hingga menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa.

“Penyidik tentu akan segera analisis argumentasi-argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya,” kata Budi di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di Kementerian ATR/BPN sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026).

Meski surat panggilan kedua telah dikirim jauh-jauh hari, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri. Penyidik kini turut mendalami aktivitas Nusron selama berada di luar negeri ketika jadwal pemeriksaan telah ditetapkan.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Febrie

“Ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan,” ujar Budi.

Kendati demikian, Budi belum memastikan apakah penyidik akan langsung menjemput paksa Nusron apabila kembali mangkir. KPK masih menunggu hasil analisis terhadap alasan ketidakhadiran tersebut sebelum memutuskan langkah yang akan diambil.

“Kita tunggu ya perkembangannya seperti apa. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum penegakan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Budi menegaskan, sebagai pejabat publik, Nusron seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat, termasuk dalam mematuhi proses hukum. Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN secara menyeluruh.

Dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang senilai Rp106,3 miliar. Sejumlah tersangka dalam perkara ini disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, di antaranya politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Erwin.

Baca juga : KSP Kawal Industrialisasi Dan Lapangan Pekerjaan

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga mengembangkan perkara dengan menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pejabat direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN. Melalui pemeriksaan terhadap Nusron, KPK ingin mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam alur perintah maupun aliran uang.

Terkait kemungkinan Nusron ditetapkan sebagai tersangka, Budi belum memberikan kepastian. Untuk saat ini, penyidik masih berfokus melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan, sembari tetap membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru.

“Jika memang dalam proses penyidikan ini ditemukan bukti-bukti baru adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tentu penyidik KPK masih akan terus melakukan penelusuran, melakukan pendalaman,” katanya.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan, Nusron telah kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurut Hendarsam, Nusron tiba di Tanah Air pada Sabtu (17/10/2026) melalui Batam setelah berangkat dari Singapura.

“Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Baca juga : Program Strategis Pemerintah Makin Dinikmati Rakyat Banyak

Hendarsam sebelumnya menjelaskan perjalanan Nusron dari Singapura dilanjutkan ke Malaysia untuk menghadiri kegiatan dinas dengan didampingi sejumlah petugas. Ia juga memastikan, Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron dari KPK maupun aparat penegak hukum lainnya hingga Selasa (20/10/2026).

Di tengah proses pemanggilan tersebut, Nusron terlihat menghadiri sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut dihadiri para menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nusron duduk di barisan ketiga jajaran menteri. Di hadapannya terpasang papan nama bertuliskan Menteri ATR/BPN.

Nusron duduk berdekatan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus mengambil langkah tegas jika Nusron tidak kembali hadir pemeriksaan. “KPK bisa menerbitkan surat pencekalan ke Imigrasi,” tegas Boyamin kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Rabu (21/10/2026). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.