RM.id Rakyat Merdeka - Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny JA mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur inti delik korupsi, sehingga hukum dapat membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dengan kerugian yang timbul dari tindak kejahatan.
“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny dalam esai yang dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World, Sabtu (24/10/2026).
Menurut dia, pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyeknya menguntungkan negara. Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis melakukan korupsi ketika investasinya merugi.
Denny merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menyatakan bahwa delik dalam konvensi tersebut pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.
Baca juga : Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi, Luhut Buru-buru Meluruskan
Ia juga menyoroti risiko chilling effect, yakni kondisi ketika pimpinan perusahaan takut mengambil keputusan produktif karena kegagalan bisnis berpotensi berujung pada proses pidana.
Dalam industri energi, misalnya, pengeboran sumur eksplorasi dapat berakhir tanpa menemukan cadangan komersial meskipun telah didahului kajian profesional.
Karena itu, Denny mengusulkan peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar delik korupsi lebih berfokus pada perbuatan koruptif, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak patut.
Ia menegaskan kerugian negara tetap dapat menjadi dasar pemulihan dan faktor pemberatan pidana. Hukum juga harus membedakan risiko bisnis yang wajar, kelalaian yang menimbulkan pertanggungjawaban nonpidana, serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.
Baca juga : Rudianto Lallo: Gerak Penegak Hukum Jangan Dipersempit
Selain reformasi KUHP, Denny mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR) independen beranggotakan sembilan orang untuk menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan dibuat.
“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,” ujarnya.
Dewan tersebut diusulkan memiliki batas waktu penilaian, tidak mengikat hakim, dan tidak menghambat penanganan perkara suap, penggelapan, pemalsuan, maupun kejahatan lainnya.
Denny menyambut pembahasan reformasi hukum korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tetapi mengusulkan langkah lebih jauh daripada penyempurnaan pembuktian dan perlindungan keputusan bisnis beriktikad baik.
Baca juga : Badiul Hadi: Jangan Buka Celah Pejabat Untuk Korupsi
Ia menegaskan reformasi hukum tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi ataupun melindungi pelaku kejahatan di balik prosedur formal.
Menurut Denny, hukum harus tetap tegas menghukum korupsi sekaligus melindungi pengambil keputusan yang jujur dalam menghadapi risiko bisnis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.