Dark/Light Mode

Setiap Uang Negara Yang Dikorupsi Harus Segera Dikembalikan Ke Negara

Rudianto Lallo: Gerak Penegak Hukum Jangan Dipersempit

Kamis, 22 Oktober 2026 07:15 WIB
Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Istimewa
Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (20/10/2026), Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat diberitakan telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi.

Namun, sehari setelah itu, Luhut kembali meluruskan pernyataannya. Dia menegaskan, uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Usulannya bukan menghapus pertanggungjawaban, melainkan memperjelas pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti dan objektif.

Luhut memastikan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.

Baca juga : Badiul Hadi: Jangan Buka Celah Pejabat Untuk Korupsi

Meski Luhut sudah memberikan klarifikasi terbaru, diskusi soal perlunya meredefinisi korupsi menjadi topik perbincangan hangat antara wakil rakyat di Senayan, dengan para penggiat antikorupsi.

Sebelumnya, usulan tersebut merupakan hasil kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

"Ya, itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca juga : KSP Kawal Industrialisasi Dan Lapangan Pekerjaan

Luhut menyebut Presiden Prabowo juga menyetujui usulan tersebut.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," jelasnya.

Menurut Luhut, Indonesia selama ini menerapkan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. "Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan, seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujarnya.

Baca juga : DPD Bicara Pentingnya Jaga Kepercayaan Rakyat

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, usulan itu perlu dicermati dan dikaji secara hati-hati.

Sementara itu, Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai, kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Rudianto Lallo mengenai usulan agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi, berikut wawancara selengkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.