Dark/Light Mode

KPK Tak Setuju dengan Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2026 18:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memaparkan program kerja dan perkara prioritas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).(Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memaparkan program kerja dan perkara prioritas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).(Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sependapat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, penghapusan unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam aturan tindak pidana korupsi dapat membatasi hak negara untuk menuntut pihak yang merugikan keuangan negara.

"Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut," kata Tanak saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Tanak menjelaskan, pembahasan mengenai korupsi perlu membedakan pengertian korupsi secara umum dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam membangun aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Regulasi pemberantasan korupsi berkembang sejak penerbitan UU Nomor 24 Prp Tahun 1960, yang kemudian digantikan dengan UU Nomor 3 Tahun 1971.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tanak menyebut, tindak pidana korupsi mencakup tujuh kategori, yakni merugikan keuangan atau perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, pemerasan, suap-menyuap, dan gratifikasi.

Menurut dia, apabila unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara dihapus dari aturan tindak pidana korupsi, negara akan kehilangan dasar untuk menuntut pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Kalau kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," ujar Tanak.

Baca juga : Ini Respons Ketua KPK atas Usul Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Ia menambahkan, perkara suap dan pemerasan dalam tindak pidana korupsi kerap berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai oleh keuangan negara atau pinjaman luar negeri.

Menurut Tanak, praktik suap antara pemberi kerja dan penerima kerja dapat menyebabkan hasil pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga berpotensi merugikan negara.

Tanak juga menanggapi rujukan Luhut terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Menurut dia, UNCAC tidak melarang negara anggota PBB mengatur ketentuan pemberantasan korupsi dalam hukum nasionalnya.

Ia menilai, perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat menjadi bagian dari upaya kriminalisasi dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam konvensi tersebut.

Terkait pengelolaan perusahaan negara, Tanak berpandangan pemerintah dapat mengatur persoalan tersebut melalui Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanpa menghapus unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam aturan tindak pidana korupsi.

Ia juga menyinggung UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (5), yang mengatur perlindungan bagi direksi dalam kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan mengubah UU BUMN, bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," tegas Tanak.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga tidak setuju dengan usulan agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi tindak pidana korupsi. 

Baca juga : Luhut Sebut Prabowo Setujui Kajian DEN, Kerugian Negara Bukan Korupsi

"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud," tutur Setyo, Rabu. 

Setyo mengungkapkan, ketentuan mengenai kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru perlu sejalan dengan rekomendasi KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau soal frasa kerugian negara yang ada di KUHP baru itu, sebagaimana rekomendasi KPK, perlu tetap dipertahankan sesuai dengan putusan MK. Bahkan, harusnya dikembalikan sebagai lexs pecialis di UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” tuturnya.

Ia menilai, karakteristik penanganan korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan hukum.

“Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih,” tuturnya.

Setyo mengakui terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara dalam UNCAC dan ketentuan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3, tetapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” beber Setyo.

Dia menyatakan, apabila UNCAC dijadikan acuan, maka seharusnya pemerintah memperkuat UU Tipikor dengan memasukkan sejumlah bentuk tindak pidana yang belum diatur secara memadai, alih-alih menghilangkan unsur kerugian keuangan negara.

Setyo menyebut, ada empat jenis perbuatan yang dinilai belum diatur secara memadai dalam UU Tipikor saat ini.

Baca juga : Kejagung: Kerugian Proyek Motor Listrik MBG Rp 863,8 M, 72 Persen dari Anggaran

Empat perbuatan tersebut adalah penyuapan pejabat publik asing (foreignbbribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), dan memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment).

“Kalau UNCAC dijadikan acuan, yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, ada yang lebih mendesak yang belum dikriminalisasi di UU Tipikor, antara lain foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector, dan illicit enrichment. Ini lebih penting,” tandas Setyo.

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan Presiden Prabowo telah menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi. Yakni, tidak berpatokan pada kerugian negara.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).

Luhut menjelaskan, kajian DEN mengacu pada UNCAC atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ujarnya.

Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi selama ini dapat memberatkan kegiatan bisnis, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang membawahi BUMN.

Ia berpendapat, kerugian dalam investasi tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana karena setiap aktivitas bisnis memiliki risiko.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” ucap Luhut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.