RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea berkomitmen mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia akan mengambil langkah tegas jika materi aturan tersebut berubah dari draf yang telah disepakati.
Andi Gani juga meminta pemerintah segera memberlakukan UU tersebut. Menurutnya, aturan itu tidak perlu ditunda hingga 2027, mengingat perjuangan penetapan upah minimum tahun depan akan segera dimulai.
"Kalau berubah total, tentu kami akan segera mengambil langkah-langkah," tegas Andi Gani dalam acara International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) 28th Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pengesahan UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang berbagai elemen buruh di Indonesia. Perjuangan itu tidak hanya dilakukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pimpinan Komisi IX DPR, hampir 92 persen materi yang diusulkan buruh telah diakomodasi dalam UU tersebut.
Baca juga : Tak Ikut Demo 20 Oktober, KBPBI Fokus Kawal Aturan Turunan UU Ketenagakerjaan
Meski demikian, Andi Gani menyoroti naskah resmi UU yang hingga kini belum dipublikasikan kepada masyarakat. Ia meminta pimpinan DPR segera membuka dokumen tersebut agar publik dapat mengetahui secara utuh materi aturan yang telah disahkan.
"Kami juga sedang menunggu undangan pemerintah untuk melihat materi finalnya, jangan sampai berbeda dengan draf yang telah disahkan," katanya.
Menurut informasi yang diterimanya, naskah UU tersebut telah berada di Sekretariat Negara untuk proses selanjutnya. Dokumen itu juga disebut telah mendapat izin untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Andi Gani menyebut terdapat tenggat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatangani UU tersebut. Jika tidak ditandatangani hingga 6 November 2026, UU tetap berlaku sesuai mekanisme konstitusional.
Sejumlah substansi penting yang diperjuangkan buruh telah masuk dalam UU tersebut. Di antaranya pembatasan praktik alih daya atau outsourcing, jaminan pesangon, pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, serta penguatan kembali peran Dewan Pengupahan.
Baca juga : Desk Ketenagakerjaan Hadir Di 35 Polres, Andi Gani Apresiasi Kapolri
Andi Gani menjelaskan, praktik outsourcing kini diperketat dan tidak lagi dapat dilakukan secara perseorangan. Tenaga alih daya hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang dibatasi menjadi empat kategori.
"Tidak ada lagi outsourcing perseorangan, orang per orang. Hanya pekerjaan tertentu yang boleh di-outsourcing dan itu dibatasi empat jenis pekerjaan. Di luar itu tidak boleh," ujarnya.
Ia menilai ketentuan tersebut menjadi kemajuan penting untuk memperkuat kepastian kerja dan perlindungan pekerja. UU itu juga memuat sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan memperkuat pengawasan. Komite tersebut dirancang melibatkan unsur pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.
Andi Gani juga mengapresiasi penguatan kembali Dewan Pengupahan dalam penentuan kebijakan upah minimum. Mekanisme baru ini diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan upah antardaerah.
Baca juga : UU Ketenagakerjaan Disahkan, Andi Gani: Sejarah Baru Perjuangan Buruh
Ia mencontohkan disparitas upah antara Jawa Tengah dan DKI Jakarta, termasuk perbedaan upah di Cirebon dan Karawang. Karena itu, ia berharap ketentuan baru tersebut berdampak pada penetapan upah minimum 2027.
Acara ITUC-AP 28th Regional General Council turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida. Forum tersebut mempertemukan pimpinan serikat buruh dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.
Andi Gani mengatakan, buruh dari berbagai negara juga menunjukkan solidaritas dan mendukung agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada buruh Indonesia.
"Ini merupakan komitmen solidaritas yang luar biasa. Teman-teman dari seluruh dunia menyambut gembira disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Tugas kami berikutnya adalah mengawal betul aturan turunannya agar tidak melenceng dari materi sesungguhnya," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.