Dark/Light Mode

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Andi Gani: Sejarah Baru Perjuangan Buruh

Selasa, 6 Oktober 2026 15:11 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan pernyataan di hadapan massa buruh di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia mengapresiasi UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan pernyataan di hadapan massa buruh di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia mengapresiasi UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam aksi tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi atas lahirnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Berbicara di atas mobil komando di hadapan massa buruh, Andi Gani menilai UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan pekerja di Indonesia.

"UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan sejarah baru pembuatan konstitusi di Indonesia. DPR RI dan Pemerintah membuka diri untuk berdiskusi dan menyampaikan argumentasi masing-masing secara demokratis," kata Andi Gani.

Menurut dia, perjuangan buruh yang berlangsung selama bertahun-tahun hingga berbulan-bulan akhirnya menghasilkan sejumlah ketentuan penting yang dinilai mengakomodasi tuntutan utama pekerja.

Andi Gani mengakui, tidak seluruh pihak akan merasa puas terhadap hasil pembahasan UU tersebut. Namun, perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang wajar dalam proses demokrasi.

"Perjuangan berbulan-bulan ini tentu ada yang puas, ada yang sangat puas, dan ada juga yang tidak puas. Itu hal yang biasa dalam demokrasi," ujarnya.

Andi Gani menyebut sebagian besar konfederasi yang tergabung dalam KBPBI menerima dengan baik UU Perlindungan Ketenagakerjaan karena memuat sejumlah poin yang dinilai krusial bagi buruh.

Baca juga : Jelang Pengesahan UU Ketenagakerjaan, 80 Ribu Buruh Bersiap ke Jakarta

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan Panja Komisi IX yang dinilai telah bekerja keras dalam pembahasan aturan tersebut.

Andi Gani secara khusus menyebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, Ketua DPR Puan Maharani, serta jajaran Panja Komisi IX.

"KBPBI menghargai dedikasi keras dari pimpinan DPR, khususnya Pak Dasco, Pak Cucun, Pak Saan, Mbak Puan, dan juga Panja Komisi IX yang sudah sangat luar biasa berjuang," ungkapnya.

Poin Substansial

Sementara itu, Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah membeberkan sejumlah poin substansial yang dinilai telah diakomodasi dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Abdullah menyampaikan apresiasi kepada DPR dan pemerintah karena telah mengakomodasi hal-hal yang selama ini menjadi poin penting dalam perjuangan buruh.

"Hal-hal yang dianggap substansial dan crucial point, Koalisi Besar menyatakan berterima kasih kepada DPR maupun pemerintah sudah mengakomodir hal-hal yang dianggap selama ini menjadi poin-poin penting," kata Abdullah.

Baca juga : Andi Gani Perkuat Kerja Sama Serikat Buruh di Asia Tenggara

Poin pertama berkaitan dengan pengupahan. Menurut Abdullah, aturan mengenai upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk upah minimum sektoral, telah memiliki parameter yang disepakati.

Parameter tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan alpha dalam rentang 0,5 hingga 1.

Poin kedua berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Abdullah menyebut terdapat tiga aspek penting yang telah diakomodasi, yakni tata cara PHK, jenis PHK, dan kompensasi pesangon.

Ia menegaskan, PHK harus terlebih dahulu melalui proses perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha.

"Bahwa PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara serikat kerja dengan pengusaha," katanya.

Menurut Abdullah, ruang lingkup PHK juga diperketat dengan adanya tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mencegah terjadinya PHK.

Sementara untuk kompensasi pesangon, ketentuannya disebut kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.

Baca juga : Kawal RUU Ketenagakerjaan, Buruh Siapkan Aksi Lanjutan

Abdullah menilai adanya jaminan pesangon akan memberikan kepastian bagi pekerja. Dengan demikian, buruh diharapkan tidak lagi dihantui kekhawatiran hak pesangonnya tidak dibayarkan perusahaan.

"Ke depan tidak ada lagi seorang pekerja yang khawatir pesangonnya tidak dibayar oleh perusahaan. Contoh kasus Sritex, nanti ke depan sudah tidak ada lagi," tegasnya.

Poin ketiga adalah pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing. Abdullah menyebut jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan dibatasi dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Sangat dibatasi tentang outsourcing. Jadi pekerjaan-pekerjaan yang dibolehkan di-outsourcing sangat dibatasi oleh UU ini, hanya dimungkinkan empat jenis pekerjaan plus satu sektor pertambangan," ujarnya.

Menurut Abdullah, sejumlah ketentuan tersebut menjadi bagian dari substansi yang selama ini diperjuangkan buruh dalam pembahasan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.