RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Mereka berjanji menguraikan secara terperinci alasan menilai dakwaan jaksa penuntut umum sulit dibuktikan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Patra M. Zein, seusai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026).
Dalam putusan itu, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
"Yang pertama, kalau kita tadi mendengar dengan cermat, putusan sela ini tidak ditolak. Begitu, ya," ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Patra, majelis hakim menyatakan nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum maupun Febrie secara pribadi mencakup persoalan formil dan materiil.
Ia berharap, seluruh dalil tersebut tetap dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir perkara.
Baca juga : Hakim Tolak Perlawanan Febrie, Jaksa Diminta Lanjutkan Pembuktian
"Oleh karena itu, tentu kami di sini menyampaikan apresiasi, menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus, yang secara sudah cermat tidak terburu-buru memutus, ya, penolak atau menolak perlawanan kami," imbuhnya.
Patra melanjutkan, hakim juga menilai sebagian dalil perlawanan telah memasuki pokok perkara sehingga harus diuji melalui proses pembuktian.
Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan siap menyampaikan pembelaan dan berharap Febrie memperoleh keadilan.
"Tim kuasa hukum sudah siap untuk melakukan pembelaan dan juga kita akan di dalam pembuktian nanti secara rinci menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, ya, akan sulit dibuktikan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
Jaksa juga diperintahkan menghadirkan saksi pada persidangan pekan berikutnya. Putusan sela dibacakan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febri Adriansyah," kata Akhmad saat membacakan amar putusan sela.
Baca juga : KPK Sita Mobil Listrik BMW Suami Fadia Arafiq, Terkait TPPU
Majelis hakim memutuskan nota perlawanan Febrie dan tim kuasa hukumnya akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan akhir perkara.
Dalam pertimbangannya, majelis menyimpulkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah disusun secara lengkap dan jelas.
Surat dakwaan dinilai telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan beserta waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang didakwakan sehingga memungkinkan Febrie memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.
"Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar hakim Sunoto.
Hakim menilai, sebagian besar dalil perlawanan berkaitan dengan pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah proses pembuktian.
Sementara itu, sebagian dalil lainnya menyangkut keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan menjadi objek perlawanan serta ketidakcermatan redaksional yang dinilai tidak menyentuh substansi dakwaan.
Majelis juga menyatakan tidak menemukan cacat dalam surat dakwaan yang menyebabkan dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum pada tahap tersebut.
Baca juga : Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Menambang Emas Ilegal di Papua
Karena itu, hakim tidak mengabulkan permintaan agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa maupun agar Febrie dibebaskan dari tahanan.
"Penahanan Terdakwa tetap sah berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan. Sedangkan permohonan agar biaya perkara dibebankan kepada negara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," ujar hakim.
Dengan putusan sela tersebut, perkara Febrie akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Pada tahap ini, jaksa akan membuktikan dakwaannya, sedangkan tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan terhadap tuduhan yang diajukan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.