Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kecelakaan Kapal Berulang, Komisi V DPR Tagih Janji Evaluasi Menyeluruh
- Bidik Ekspor CPO 25 Persen, PTPN IV PalmCo-Kemendag Siap Tembus Pasar Global
- Pascainsiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan Layanan Express 1 Kembali Normal
- Sekolah Partai PDIP Buka Diri untuk Generasi Muda
- BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Deposit Facility Naik Jadi 5%
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Setelah menangani perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa alih daya dan gratifikasi, penyidik kini menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan perkara tersebut pada Oktober 2026. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan TPPU.
"Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengembangan ini dilakukan ketika Fadia baru saja menjalani sidang tuntutan dalam perkara pokoknya pada Kamis (24/9/2026).
Jaksa menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Selain itu, Fadia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar subsider satu tahun penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun.
KPK mengungkap kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
Baca juga : Mantan Jampidsus Melawan, Kejagung Yakin Dakwaan Sudah Sesuai Dan Benar
Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, Fadia diduga meminta sejumlah kepala dinas memenangkan PT RNB, perusahaan yang dibentuk oleh suami dan anaknya. Perusahaan tersebut disebut sebagai "perusahaan ibu".
Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima transaksi senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji karyawan. Sementara itu, penyidik mengungkapkan sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dinikmati pengurus PT RNB dan keluarga bupati.
Baca juga : Sidang Lanjutan Febrie Adriansyah Beragendakan Nota Perlawanan
Rinciannya, Fadia selaku pemilik diduga menerima Rp 5,5 miliar. Ashraff Abu, suami Fadia sekaligus Komisaris PT RNB, disebut menerima Rp 1,1 miliar.
Kemudian, Rul Bayatun selaku direktur perusahaan periode 2024 hingga sekarang menerima Rp 2,3 miliar, sedangkan Mehnaz NA, anak Fadia, menerima Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Atas perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dengan diterbitkannya sprindik baru, KPK kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya