RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Jaksa diminta menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan setelah majelis hakim menolak menunda pemeriksaan perkara melalui nota perlawanan terdakwa.
Putusan sela tersebut dibacakan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim memutuskan nota perlawanan yang diajukan Febrie secara pribadi dan melalui tim kuasa hukumnya akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan akhir perkara.
Hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah disusun secara lengkap dan jelas.
Surat dakwaan dinilai telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan beserta waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang didakwakan sehingga Febrie dapat memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.
Baca juga : Yayat Supriyatna: Harus Dicek Siapa Saja Penghuni Rumah Tersebut
“Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar hakim anggota Sunoto dalam pertimbangannya.
Menurut majelis hakim, sebagian besar dalil perlawanan Febrie dan kuasa hukumnya berkaitan dengan pembelaan terhadap pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan alat bukti. Sebagian lainnya menyangkut keberatan atas tindakan penyidikan yang bukan merupakan objek perlawanan serta persoalan redaksional yang dinilai tidak menyentuh substansi dakwaan.
“Menimbang bahwa oleh karena itu, sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian, maka sesuai Pasal 206 ayat 3 KUHAP baru, perlawanan advokat terdakwa dan perlawanan pribadi terdakwa diputus bersama putusan akhir dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunoto.
Majelis juga menilai tidak terdapat cacat dalam surat dakwaan yang menyebabkan dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum pada tahap ini. Karena itu, hakim tidak mengabulkan permintaan Febrie agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa serta agar dirinya dibebaskan dari tahanan.
“Penahanan terdakwa tetap sah berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan. Sedangkan permohonan agar biaya perkara dibebankan kepada negara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,” ujar hakim.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan TPPU yang menjerat dua rekan Febrie, yakni Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt. Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut,” kata Akhmad saat membacakan amar putusan sela.
Baca juga : Bun Joi Phiau: Harus Gerak Cepat, Jangan Tunggu Pusat
Majelis hakim berpendapat dalil nota perlawanan yang diajukan Don Ritto dan Nurman Herin perlu diuji dalam tahap pembuktian. Karena itu, keberatan keduanya belum diputus secara terpisah dari putusan akhir perkara.
“Menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa Don Ritto alias Idon, dan dari advokat dan terdakwa Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir,” lanjut hakim.
Majelis selanjutnya memerintahkan jaksa dan tim kuasa hukum kedua terdakwa menyiapkan pernyataan pembuka (opening statement) sebelum pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026).
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian perkara. Mereka berjanji menguraikan secara rinci kelemahan dakwaan jaksa yang dinilai sulit dibuktikan.
“Yang pertama, kalau kita tadi mendengar dengan cermat, putusan sela ini tidak ditolak. Begitu, ya,” ujar kuasa hukum Febrie, Patra M. Zein, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Patra, majelis hakim menyatakan nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum maupun Febrie secara pribadi menyangkut aspek formil dan materiil serta sebagian telah memasuki pokok perkara. Karena itu, ia berharap keberatan tersebut tetap dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Patra juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan atas nota perlawanan tersebut.
Baca juga : Gibran Kawal Solar Subsidi Hingga Pengerukan Sungai
“Oleh karena itu, tentu kami di sini menyampaikan apresiasi, menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus,” tuturnya.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan memanfaatkan tahap pembuktian untuk menyampaikan pembelaan terhadap kliennya. Patra berharap, proses persidangan dapat memberikan keadilan bagi Febrie.
“Tim kuasa hukum sudah siap untuk melakukan pembelaan dan juga kita akan di dalam pembuktian nanti secara rinci menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, ya, akan sulit dibuktikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Febrie meminta majelis hakim menerima nota perlawanan yang diajukannya dan tim kuasa hukum. Ia juga meminta agar surat dakwaan jaksa dibatalkan serta dirinya segera dibebaskan.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Oktober 2026.
Dalam nota perlawanan, Febrie membantah pernah bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara selama menjabat di Gedung Bundar Kejagung, baik ketika menjadi Direktur Penyidikan maupun saat menjabat Jampidsus. Ia mengklaim selalu berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.