BREAKING NEWS
 

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 27 Oktober 2026 11:40 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).

Rustian sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026, tetapi dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026), Rustian (RST) tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja dan masker putih. Rustian datang bersama sejumlah pria yang membawa dua tas besar berwarna cokelat dan abu-abu serta sebuah kantong plastik putih berukuran besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, penyidik memanggil Rustian untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Selain Rustian, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB; Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, yang juga merupakan tenaga ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI.

Saksi lainnya ialah Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup selaku aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.

Baca juga : Atasi Karhutla Bromo dan Ijen, Pemerintah Tambah Water Bombing hingga OMC

Rustian sebelumnya ikut terjaring dalam OTT KPK pada Selasa (13/10/2026). Namun, KPK memulangkannya setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dalam perkara tersebut.

Saat itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton juga menyatakan BNPB akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi terkait OTT tersebut. BNPB, kata dia, tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS).

Adsense

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung selama periode 2024–2026.

Baca juga : Kasus DSP BNPB, 4 Mobil Mewah Milik 2 Tersangka Disita KPK

Taufik menduga, sejumlah penyedia terafiliasi dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan yang terkait dengan penyedia tersebut mencapai Rp 148 miliar, dengan rincian Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.

Menurut KPK, dana DSP yang digunakan dalam pengadaan tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya untuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum di BNPB. Mereka diduga menerima uang dari vendor yang terlibat dalam berbagai proyek yang menggunakan DSP.

Taufik menyebut, Richard diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia agar mendapatkan proyek di BNPB. Salah satu penyedia yang diduga menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (SLS).

Selama Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery dengan total Rp 2,38 miliar.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK.

Baca juga : Atasi Kabut Asap Karhutla, BNPB Tebar Dry Ice di Langit Kalimantan dan Sumatera

"Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang di antaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB," beber Taufik.

Taufik menjelaskan, DSP BNPB digunakan untuk mendukung penanganan dan penanggulangan berbagai bencana. Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp 5,47 miliar.

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp 3,5 miliar, mata uang asing berupa 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,1 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional. Adapun Gabriel Purwaka Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense