RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ade telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini.
"Untuk saksi saudara ADR (Ade Ruhandi), Wakil Bupati Bogor, konfirmasi tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10)," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Baca juga : KPK Periksa Wakil Bupati Bogor di Kasus Pemotongan Upah Pungut Pajak
Selain Ade, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Bogor atau mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) periode 2022–2025 Arif Rahman, staf Bappenda Kabupaten Bogor Sesilia Windy, serta ADC Bupati Bogor Gilang Windu.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan kegiatan penindakan pada Kamis (20/8/2026).
Baca juga : Geledah Bappenda & BKPSDM Bogor, KPK Temukan Dokumen Potongan Upah Pungut Pajak
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Sejumlah pihak kemudian dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, tetapi juga mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa selain itu (terkait pemotongan upah pungut) juga ada pengadaan barang dan jasa,” kata Taufik kepada wartawan, sebagaimana dikutip pada Senin (24/8/2026).
Baca juga : Pemkab Bogor Gelar Pameran Artefak Nabi Muhammad
Meski demikian, Taufik menegaskan, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.
“Oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” tandas Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.