Dark/Light Mode

Belum Ada Kabar Hingga Siang, KPK Masih Yakin Nusron Penuhi Panggilan

Kamis, 15 Oktober 2026 12:09 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Oktavian/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hingga Kamis (15/10/2026) siang Nusron belum juga hadir.

"Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026) siang.

Budi menambahkan, penyidik belum menerima konfirmasi apa pun dari Nusron, baik terkait kehadiran maupun ketidakhadirannya.

Meski demikian, KPK meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," tuturnya.

Baca juga : Kasus Suap HGB Di BPN, KPK Sita Mobil Milik Mantan Bupati Kebumen

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/10/2026).

KPK sebelumnya telah mengingatkan Nusron agar kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi, Kamis (8/10/2026) malam.

Menurut Budi, sebagai pejabat publik, Nusron semestinya memberikan teladan dalam kehidupan bernegara, termasuk dengan mematuhi dan mendukung proses penegakan hukum.

"Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya, setiap pihak yang dimintai keterangan untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami bagaimana konstruksi utuh dari suatu perkara," tegasnya. 

Diketahui, pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung. .

Baca juga : Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB Summarecon

Mereka adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.

Tersangka lainnya adalah Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029, dan Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon.

Dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026).

KPK menyebut sejumlah pihak swasta diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan layanan pertanahan tersebut.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca juga : KPK Sita Mobil Eks Bupati Kebumen, Diduga Bawa Uang Suap HGB

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Selain dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Di antaranya, proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.