RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) tidak mengerahkan massa dalam aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Rabu (28/10/2026). Kedua kelompok memilih memusatkan perhatian pada pengawalan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, penyusunan aturan pelaksana menjadi tahap penting untuk memastikan substansi perlindungan pekerja dapat diterapkan secara optimal.
Meski tidak turun ke jalan, Andi Gani menegaskan pihaknya menghormati hak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Baca juga : KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai
"Saya memahami bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin UU. Kami berharap aksi besok dapat berjalan tertib dan damai, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda," kata Andi Gani dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi pihak-pihak yang berupaya menyusup untuk memicu kericuhan atau merusak fasilitas publik.
Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga bersama. Tindakan segelintir orang, kata dia, tidak seharusnya mengganggu tujuan utama aksi.
Baca juga : Pimpinan Buruh Dunia Kumpul Di Indonesia, Andi Gani: Ini Momentum Bersejarah
Andi Gani mencontohkan aksi besar buruh pada 24 September lalu yang diikuti puluhan ribu pekerja dari berbagai daerah. Aksi tersebut, menurutnya, berlangsung dengan mengedepankan ketertiban dan mampu menghasilkan capaian bagi perjuangan buruh.
"Aspirasi tetap tersampaikan, dan perjuangan buruh juga membuahkan hasil dengan diakomodasinya tuntutan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan," tegasnya.
Karena itu, Andi Gani berharap aksi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil pada 28 Oktober dapat berlangsung aman dan damai. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan unjuk rasa tidak menimbulkan gangguan yang merugikan masyarakat luas.
Baca juga : Andi Gani All Out Kawal Tuntas UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Sementara itu, KSPSI AGN bersama KBPBI akan memusatkan perhatian pada proses pembentukan aturan turunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pengawalan tersebut dinilai penting agar ketentuan perlindungan pekerja dapat dijalankan melalui aturan pelaksana yang sesuai dengan tujuan undang-undang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.