RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan dokumen dan Barang Bukti Elektronik atau BBE.
Budi mengungkapkan, penyidikan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026. “Sprindik umum,” tuturnya.
Baca juga : Rudianto Lallo: Langkah Preventif Agar Aksi Berjalan Damai
Untuk konstruksi perkaranya, Budi belum membeberkan secara rinci. Sebab, penyidikan masih dalam tahap awal.
“Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian berkaitan dengan pita cukai, atau ada modus-modus lainnya, nanti akan didalami,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, GH, sebagai tersangka. Sementara satu sprindik lagi bersifat umum, alias belum ada tersangka.
Budi menyatakan, penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum tidak terkait dengan dua sprindik tersebut. “Di luar itu,” tandasnya.
Baca juga : Bambang Rukminto: Perlu Diapresiasi, Tapi SOP-nya Harus Jelas
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4-5 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC Kemenkeu.
Kelimanya telah menjalani persidangan. Tiga pihak swasta dari PT BR Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andry telah divonis bersalah dan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
John Field divonis 3 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andry masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini telah dituntut jaksa. Ketiganya adalah RZL yang dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Baca juga : Presiden Sudah Saatnya Bentuk Zaken Kabinet!
Kemudian SIS 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura dan 10.000 dolar AS subsider 3 tahun kurungan.
Serta, ORL dengan 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi. Keduanya yakni BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, yang tengah menjalani persidangan. Serta GH selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, yang masih dalam proses penyidikan.
Respons Djarum
Dihubungi terpisah, Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan, belum dapat memberikan tanggapan.
“Maafkan telat respons. Kami tidak mengetahui duduk perkaranya,” tuturnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.