BREAKING NEWS
 

Jaksa KPK Dakwa Silmy Karim Lakukan Pemerasan hingga Rp 168,9 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 29 Oktober 2026 16:27 WIB
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, melakukan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total uang mencapai Rp 168,97 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama enam terdakwa lain dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wamen Imipas.

“Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026) sore.

Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian. Jaksa terlebih dahulu membacakan dakwaan perkara pemerasan yang menjerat Silmy. Setelah itu, enam terdakwa yang disidangkan, dengan dakwaan yang sama. 

Enam terdakwa lain dalam perkara ini adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, terdapat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Jaksa menyebut, pemerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama sejak 2022 hingga 2024.

Perbuatan itu berlangsung ketika Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi hingga kemudian menjadi Wamen Imipas.

Baca juga : JPU Nilai Kesaksian Sahabat Tak Relevan dengan Perkara Pemerasan

Menurut jaksa, uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut menguntungkan masing-masing terdakwa dengan nilai berbeda.

Silmy disebut menerima Rp 1,2 miliar, Saffar Muhammad Godam Rp 500 juta, Jaya Saputra Rp 6,53 miliar, dan Tessar Bayu Setyaji Rp 2,88 miliar.

Sementara itu, Bagus Bramantyo disebut memperoleh Rp 4,24 miliar, Gusti Bernardiansyah Rp 50,9 miliar, dan Juniadi Sri Priambudi Rp 16,3 miliar.

Jaksa menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari Surat Izin Tinggal Kunjungan, termasuk Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa (ITKT) dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, hingga penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Pengurusan tersebut juga mencakup perubahan status izin tinggal, yakni dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas serta dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing.

Adsense

“Termasuk perubahan administrasi alih status atau alih status berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing,” ujar jaksa.

Permohonan dokumen tersebut diajukan melalui biro jasa atau perusahaan penjamin WNA. Dari para pemohon, total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp 168,97 miliar.

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Siap Hadapi Pembuktian, Sebut Dakwaan Jaksa Sulit Dibuktikan

Atas dugaan pemerasan tersebut, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,94 Miliar

Selain dakwaan pemerasan, jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar dan saham sekuritas senilai Rp 31,38 miliar. Penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Jaksa menyatakan, penerimaan uang dan saham itu berkaitan dengan jabatan Silmy serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Silmy juga disebut tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh karena itu, penerimaan tersebut haruslah dianggap sebagai suap,” ujar jaksa.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Silmy didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silmy Karim Ajukan Eksepsi Silmy Karim

Silmy Karim sendiri mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dibacakan jaksa KPK.

Baca juga : Hakim Tolak Perlawanan Febrie, Jaksa Diminta Lanjutkan Pembuktian

Tim penasihat hukum Silmy akan menyampaikan nota perlawanan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (5/11/2026).

“Kami setelah berdiskusi, baik dari terdakwa Pak Silmy maupun advokat terdakwa I akan mengajukan perlawanan atau eksepsi,” kata kuasa hukum Silmy, Soesilo Aribowo, dalam persidangan, Kamis (29/10/2026) sore.

Ketua majelis hakim Atep Sopandi kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi pada sidang pekan berikutnya.

“Gitu, Pak ya. Kita akan beri kesempatan kepada tim penasihat hukum, kesempatan pertama ya yaitu hari persidangan yaitu hari Kamis depan tanggal 5 (November) ya,” ujar Atep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense