BREAKING NEWS
 

Bos Tambang Samin Tan Segera Disidang di Kasus Korupsi Rp 17,7 T

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 30 Oktober 2026 17:46 WIB
Bos PT AKT, Samin Tan. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 17,7 triliun tersebut dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (5/11/2026).

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra membenarkan, perkara atas nama Samin Tan telah terdaftar di pengadilan. "Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Andi menerangkan, Kepaniteraan PN Jakpus telah menerima berkas perkara tersebut pada Kamis (29/10/2026).

Selain Samin Tan, pengadilan juga menerima berkas perkara empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT; Muhammad Juni Eka (MJE) selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU); Helmi Zaidan Maulidin (HZ) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei di bidang kelautan dan kargo; serta Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 17,7 triliun. Angka tersebut belum termasuk kerugian perekonomian negara.

"Yang (kasus korupsi) Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya, Rp 17,7 triliun. Kerugian negara lho, bukan perekonomian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca juga : Jaksa Diperintahkan Hadirkan Saksi Pekan Depan, Hakim Tolak Eksepsi Febrie

Anang tidak merinci komponen penyebab kerugian tersebut. Namun, dia memastikan kerugian negara itu berasal dari tindak pidana korupsi yang diduga berlangsung pada periode 2017-2025.

Kejagung sebelumnya juga telah membeberkan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT diduga bersama-sama Samin Tan menggunakan dokumen sejumlah perusahaan lain tanpa izin untuk melakukan penambangan batu bara hingga ekspor secara melawan hukum.

Aktivitas penambangan tersebut dilakukan PT BBP, perusahaan kontraktor tambang yang masih terafiliasi dengan Samin Tan.

Sementara itu, Helmi Zaidan Maulidin selaku General Manager PT OOWL Indonesia diduga membuat Certificate of Analysis (COA) atau sertifikat hasil analisis laboratorium batu bara dari hasil tambang di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang izinnya telah berakhir sejak 2017.

Adsense

Sebagai surveyor, Helmi bertugas memeriksa dan membuat dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas hasil tambang batu bara PT AKT.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penerbitan surat persetujuan berlayar oleh otoritas KSOP Rangga Ilung serta pembayaran royalti batu bara. Helmi diduga meloloskan hasil tambang PT AKT dengan membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Siap Hadapi Pembuktian, Sebut Dakwaan Jaksa Sulit Dibuktikan

Selain itu, dia diduga tidak mencantumkan asal-usul barang dan menggunakan nama perusahaan lain.

Adapun Handry Sulfian diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Samin Tan sejak September 2022 hingga Mei 2025.

Padahal, dia mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT telah dicabut atau diterminasi izinnya.

Handry juga diduga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar, salah satunya dari PT AC.

Padahal, dia tidak melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sesuai petunjuk teknis.

Penerimaan uang tersebut diduga membuat Handry tidak memeriksa laporan hasil verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan surat persetujuan berlayar.

Padahal, dokumen tersebut hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan, termasuk keabsahan muatan, telah dipenuhi.

Baca juga : Hakim Tolak Perlawanan Febrie, Jaksa Diminta Lanjutkan Pembuktian

Selanjutnya, Muhammad Juni Eka diduga bersama-sama Samin Tan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

Dengan cara tersebut, PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga dapat melakukan ekspor batu bara secara ilegal.

Padahal, izin penambangan PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah RI dan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense