RM.id Rakyat Merdeka - Ferry Yanto Hongkiriwang mengungkap dugaan peran mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Ferry mengaku diperintah Febrie meminta uang Rp 50 miliar dengan ancaman Tan Kian akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Pengakuan tersebut disampaikan Ferry saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Di hadapan majelis hakim, Ferry menceritakan awal mula dirinya terlibat dalam perkara tersebut. Ia mengaku dihubungi seorang perempuan bernama Lucy Kweek terkait kasus Jiwasraya yang menyeret nama Tan Kian.
Ferry kemudian diminta membantu pengusaha properti tersebut. Ferry menyebut sempat bertemu dengan Tan Kian yang meminta bantuannya.
Setelah pertemuan itu, Ferry menemui Febrie untuk menyampaikan permintaan Tan Kian. Jaksa kemudian menggali apa yang disampaikan Febrie saat Ferry menghadapnya.
"Waktu itu Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja', gitu aja," ujar Ferry menirukan ucapan Febrie.
Menurut Ferry, Febrie kemudian memberikan isyarat dengan lima jari saat membicarakan permintaan uang.
Baca juga : JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Febrie Adriansyah
Gestur tersebut, kata Ferry, merujuk pada angka Rp 50 miliar. Ferry mengaku sempat menanyakan besaran uang yang diminta. Namun, Febrie justru menyebut angka tersebut secara langsung.
"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," jawab Ferry.
"Terdakwa yang mengatakannya ya?" tanya jaksa. "Iya, betul," jawab Ferry.
Setelah itu, Ferry kembali menemui Tan Kian untuk menyampaikan permintaan tersebut. Namun, uang yang diminta disampaikan dalam bentuk 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar.
Ferry juga menyampaikan bahwa Tan Kian terancam menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Mendengar hal itu, Tan Kian disebut terkejut dan ketakutan.
Ferry mengungkapkan, Tan Kian kemudian menyerahkan uang tersebut dalam tiga tahap. Setelah uang terkumpul, Ferry bahkan sempat memotret tumpukan uang itu.
Selanjutnya, setelah melaporkan penerimaan uang tersebut, Febrie meminta Ferry menyerahkan Rp 50 miliar kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jins biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Orang tersebut adalah terdakwa Nurman Herin.
"Jadi habis itu, ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," papar Ferry.
Baca juga : Jaksa Hadirkan Ferry dan Tan Kian Jadi Saksi Sidang Kasus Febrie Adriansyah
Dalam persidangan, jaksa turut menampilkan foto barang bukti berupa uang Rp 55 miliar dan jaket jins biru yang disebut dikenakan Nurman. Ferry membenarkan foto-foto tersebut.
Ia juga mengakui mengambil Rp 5 miliar dari total uang yang diserahkan Tan Kian sebagai bagian untuk dirinya.
"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya, dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," ujar Ferry.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
Dugaan pemerasan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar. Total nilai TPPU yang didakwakan mencapai sekitar Rp 353,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan perbuatan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.
Baca juga : Buktikan Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi
Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak terkait tindak pidana korupsi.
Jaksa menyebut, Febrie menerima uang secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Selain uang, Febrie juga diduga menerima aset berupa saham, tanah, dan bangunan.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.
Menurut jaksa, total penerimaan Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Uang tersebut kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara.
Modus penyamaran yang didakwakan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, membeli properti, menukarkan uang ke valuta asing, hingga membeli emas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.