RM.id Rakyat Merdeka - Jenderal polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak mendapat perlakuan intimidatif selama menjalani proses hukum. Meski ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, hak-hak mereka tetap diperhatikan.
Hal itu disampaikan Krisna Murti, kuasa hukum salah satu tersangka, Irjen ASN. Dia memastikan, pendampingan hukum terhadap kliennya telah diberikan sejak awal pemeriksaan. Proses hukum juga disebut berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” kata Krisna melalui keterangan video, Jumat (6/11/2026).
Krisna mengaku telah mendampingi ASN sejak awal pemeriksaan sebagai saksi. Dia memastikan penyidik Bareskrim Polri menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, ASN juga bersedia memberikan keterangan untuk membantu penyidik mengungkap perkara yang menyeret empat perwira tinggi Polri tersebut. “Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujarnya.
Baca juga : Pramono Bantah Jakarta Siaga 1
Mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepada ASN, Krisna menyatakan pihaknya akan mempelajari penerapannya secara objektif. Dia ingin memastikan sangkaan tersebut sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Pihaknya berharap penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus tetap menghormati hak-hak kliennya sebagai tersangka.
“Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya menegaskan, penanganan perkara tersebut murni merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan di internal kepolisian.
“Kami yakinkan bahwa ini semua murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Baca juga : Partainya Kalah Di Pemilu Sela, Trump Sewot
Suyudi menyebut dinamika tugas kepolisian belakangan ini menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri.
Dia meminta jajarannya tetap solid dan menjalankan tugas sebagai pelindung serta pengayom masyarakat. “Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait perkara tersebut. Tim itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
“Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
Dia menjelaskan, pendalaman dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses pengumpulan informasi selesai.
Baca juga : Kejagung Geledah 6 Lokasi, Sita Uang Rp 11,79 Miliar
Tak hanya pidana, Polri juga memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap para perwira tinggi yang menjadi tersangka. Trunoyudo memastikan proses etik berjalan beriringan dengan penanganan perkara pidana.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal LSP, Irjen ASN, Irjen EHS, dan Irjen SU.
LSP, ASN, dan EHS ditahan di Rutan Mako Brimob. SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.