BREAKING NEWS
 

Siap Hadapi Praperadilan Bupati Bolmut, KPK: Penyitaan Sesuai Prosedur Hukum

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 8 November 2026 23:12 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sirajudin terkait keabsahan tindakan penyitaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

"Terkait permohonan praperadilan yang diajukan SL selaku Bupati Bolmut nonaktif dengan objek praperadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan, KPK tentunya siap menghadapi pengujian formil tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026) malam.

Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan argumentasi hukum beserta bukti-bukti yang relevan di hadapan hakim praperadilan.

Dia menegaskan, penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan yang pelaksanaannya harus berlandaskan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam perkara ini, KPK meyakini bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, serta memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Budi juga memastikan setiap tindakan penyidikan, termasuk pelaksanaan upaya paksa penyitaan, dilakukan secara profesional dan akuntabel.

KPK, lanjutnya, menghormati kewenangan hakim untuk menguji dan memutus permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga : Geledah Bea Cukai Semarang & Kanwil Jateng, KPK Sita Uang Tunai

Diketahui, Sirajudin Lasena mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sabtu (6/11/2026).

Permohonan itu teregister dengan nomor 205/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel dan didaftarkan pada Selasa, 3 November 2026. KPK RI tercatat sebagai pihak termohon.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/11/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026.

Adsense

Dari total 14 pihak yang diamankan, Sirajudin menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Baca juga : Periksa Legislator Kota Bengkulu, KPK Cecar Dugaan Penerimaan Aset-aset

Selain itu, terdapat dugaan pembagian jatah sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) PBJ.

Taufik juga membeberkan dugaan pengaturan atau ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proses pengadaan dilakukan.

Modusnya, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek di dinas tersebut.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Atas persetujuan Bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan.

Sementara itu, pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar vendor tersebut lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.

Atas permintaan Sirajudin, pihak swasta tersebut diduga menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen untuk salah satu paket proyek.

Paket tersebut berupa pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan dalam proyek, Taufik menyebut Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi sejak 2023 hingga 2026.

Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Vinna Ledy Ogah Komentar soal Penyitaan Aset

Penerimaan tersebut berlangsung saat yang bersangkutan menjabat Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023 dan Bupati Bolmut definitif periode 2025–2030.

"Dengan total mencapai Rp 11,14 miliar," ungkap Taufik.

Rinciannya, penerimaan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut sebesar Rp 350 juta. Sementara itu, penerimaan dari pihak-pihak lain mencapai Rp 10,79 miliar.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 200 juta.

Menurut Taufik, uang sebesar Rp 130 juta diamankan dari hotel tempat Sirajudin dan stafnya menginap di Jakarta.

Selain itu, penyidik mengamankan Rp 50 juta dari koper di rumah Sirajudin dan Rp 20 juta dari rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Atas perbuatannya, Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense