Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Man City Vs Brighton, Ancaman Produktivitas The Seagulls
- Rupiah Menguat Ke Rp 18.123, Ini Sentimen Pendorongnya
- OMC Berhasil Tekan Titik Panas Karhutla di Papua Selatan
- Chelsea vs Man United, Ujian Terakhir Michael Carrick
- Pramono Minta Bina Marga Kebut Perbaikan Jalan Gelap dan Bergelombang Rawamangun
Periksa Legislator Kota Bengkulu, KPK Cecar Dugaan Penerimaan Aset-aset
Kamis, 29 Oktober 2026 21:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah aset oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dari pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan aset oleh Vinna serta kemungkinan adanya penerimaan lain selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
"Untuk Saudari VLA, hadir dan didalami dalam pemeriksaan hari ini seputar aset-aset yang diduga diterima oleh Saudari VLA dari pihak-pihak lain," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam.
Selain menelusuri aset-aset tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Vinna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
Usai menjalani pemeriksaan, Vinna memilih tidak banyak berkomentar mengenai dugaan penerimaan sejumlah mobil hingga apartemen dari pihak swasta.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/10/2026), Vinna keluar dari lobi gedung sekitar pukul 17.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Vinna Ledy Ogah Komentar soal Penyitaan Aset
Vinna terlihat mengenakan blazer cokelat dan kerudung krem, serta menutupi wajahnya dengan masker.
Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan mobil dan apartemen dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS), ia enggan memberikan penjelasan.
"No comment. Sorry ya, sorry," kata Vinna kepada wartawan.
Vinna juga membantah adanya kaitan antara dugaan pemberian mobil dan apartemen dari pihak swasta dengan pengerjaan proyek di wilayah Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Nggak ada, nggak ada. Saksi (diperiksa sebagai saksi)," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap proyek dan gratifikasi di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati M. Fikri Thobari.
Baca juga : KPK Terbitkan Sprindik Baru, Legislator Bengkulu Vinna Ledy Dipanggil
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
"Sprindik per Oktober 2026 ini," imbuhnya.
Sebagai bagian dari penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vinna pada Kamis (29/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK," lanjut Budi.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Vinna. Aset tersebut meliputi mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, Mercedes-Benz CLA 200, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, serta satu unit apartemen di Jakarta Selatan.
KPK menduga, sejumlah aset tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo. Namun, maksud dan tujuan pemberian aset-aset tersebut masih didalami penyidik.
Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keduanya adalah Eko Yusanto (EY), Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan Daditama (DDT), Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 sekaligus mantan tenaga ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong.
Baca juga : Diduga Pemberian Pengusaha, KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu
Penetapan tersangka dilakukan setelah Eko dan Daditama menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/10/2026).
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
KPK sebelumnya mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.
Budi mengungkapkan, Fikri diduga tidak hanya menerima suap dari pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menerima aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya