BREAKING NEWS
 

MAKI Duga Djoko Tjandra Bisa Masuk Indonesia Karena Ganti Nama

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 2 Juli 2020 13:17 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra sempat masuk ke Indonesia. Pada 8 Juni lalu, Djoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Djoko bisa masuk ke Tanah Air lantaran sudah mengubah namanya. Dengan begitu kedatangannya tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua. Jadi hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Baca juga : Gandeng Baznas, PT Julong Indonesia Beri Bantuan 4 Ventilator ICU

"Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada Imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," imbuhnya. 

Boyamin menuturkan, jika mengacu buronnya Djoko, paspornya pasti sudah habis masa berlakunya yang hanya 5 tahun. Dia tidak akan bisa masuk ke Indonesia. Kalaupun masuk, dia akan langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa.

Adsense

Boyamin meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum PK yang diajukan buronan tersebut di PN Jaksel. "Semestinya tidak diterima MA karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cessie Bank Bali," beber Boyamin.

Baca juga : Soal Joko Tjandra Di Indonesia, Yasonna: Di Sistem Kami Tidak Ada

MAKI pun akan melaporkan pihak Imigrasi Kemenkumham pada Ombusdman. "Laporan ini untuk menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem Imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," tegasnya. 

Sebelumnya, kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia dibenarkan kuasa hukumnya, Andi Putra. "Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Andi di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). 

Dia mengaku tak tahu berapa lama Djoko berada di Indonesia. Beberapa informasi menyebut, Djoko sudah tiga bulan di Indonesia. Selain itu, Andi juga mengaku tak mengetahui jalur masuknya Djoko ke Indonesia.

Baca juga : Tok! 15 Negara Boleh Masuk UE Awal Juli, Indonesia Belum

"Intinya kami bertemu dengan beliau saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," tepisnya. 

Sidang perdana PK yang diajukan Djoko sudah digelar pada Senin lalu (29/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko tidak hadir. 

Andi menyebut, kliennya sakit dan mendapat surat sakit dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Andi tidak merinci apa penyakit yang diidap Djoko. Dia juga mengklaim tidak mengetahui apakah Djoko tinggal di Malaysia atau di negara lain. "Cuma itu kliniknya di Kuala Lumpur," beber Andi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense