Dark/Light Mode

Soal Joko Tjandra Di Indonesia, Yasonna: Di Sistem Kami Tidak Ada

Selasa, 30 Juni 2020 19:41 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: ist)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buron Joko Tjandra dikabarkan ada Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly angkat bicara. “Di sistem kami tidak ada,” ujar Yasonna.

Hal itu dikatakan Yasonna saat menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan Joko Tjandra berada di Indonesiadi kompleks DPR RI, Selasa (30/6).

Yasonna bertanya informasi yang menyebutkan Joko Tjandra ada di Indonesia dari mana. “Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” jelasnya.

Baca juga : Ganjar: Indonesia Bisa Ubah Konstelasi Politik Dunia

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya lagi.

Dia meminta, Ditjen Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari data dimiliki oleh Imigrasi kepada media.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menyampaikan, enam poin kronologi status Joko Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO. Pertama, permintaan pencegahan atas nama Joko Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan. 

Baca juga : Alpha Research Harap Indonesia Jadi Penentu Harga Timah Dunia

Kedua, Red notice dari Interpol atas nama Joko Tjandra pada 10 Juli 2009. Ketiga, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

Keempat, permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB  Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Kelima, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data  terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari  Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.

Baca juga : Soekarno-Hatta, Bandara Pertama di Indonesia Yang Terapkan Konsep A-CDM

Keenam, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO. “Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama JokoTjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ungkap Arvin. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.