BREAKING NEWS
 

Penundaan Pengesahan Tak Ubah Hasil Voting PKPU KSP Indosurya

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : WAHYU SURYANI
Jumat, 10 Juli 2020 18:51 WIB
Pendiri KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) bersama tim pengacaranya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (10/7)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengawas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menunda pengesahan perdamaian di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, sepekan ke depan. 

Pengurus PKPU meminta waktu menyelesaikan administrasi laporan. Penundaan tidak mengubah hasil voting  kreditor yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya.

Pengambilan voting dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2020. Sebanyak 73,41 persen menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59 persen menolak damai. Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah.

“Kita sedang menyiapkan laporan-laporan kepada hakim pengawas. Kami sudah menyampaikan untuk mengajukan permohonan dapat melakukan penundaan tujuh hari Yang Mulia," kata pengurus PKPU Indosurya kepada majelis hakim pengawas di Pengadilan, Jumat (10/7). 

Baca juga : Hasil Voting, Perdamaian KSP Indosurya Disetujui

Kemudian, majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani menanyakan rencana penundaan ini kepada pihak kreditor. Ternyata, mereka mengaku tidak keberatan. Namun, pihak Indosurya sempat juga mempertanyakan dalih penundaan. 

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya menjelaskan, pihak pengurus PKPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda karena masih akan membuat laporan-laporan kepada hakim pengawas.

Adsense

“Dari pihak kami kuasa hukum debitor, tidak keberatan atas penundaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan hari Jumat, 17 Juli 2020,” kata Hendra usai sidang.

Hendra menegaskan, penundaan selama tujuh hari ke depan ini tidak bisa mengubah hasil voting yang telah disepakati oleh para nasabah yakni mayoritas setuju perdamaian. Dengan demikian, keputusan voting tersebut bersifat final.  Karena itu, dia berharap Indosurya dapat melanjutkan atau menjalankan koperasinya kembali.

Baca juga : Nasir Sering Diomeli Istri

“Voting telah disampaikan oleh pihak pengurus. Jika ada kreditor atau kuasa hukum kreditor yang menggangu gugat, itu hanya mencoba mengganggu saja, itu hanya mengada-ada saja tanpa dasar semata-mata hanya mencari popularitas dari kasus ini,” ujarnya.

Juniver Girsang, kuasa hukum KSP Indosurya juga menegaskan sama.  Dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya.  Hasil voting menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya.

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan.

Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry mengajukan PT Sun International Capital sebagai corporate guarantee atas pembayaran dana anggota KSP. Untuk tawaran yang terakhir, Henry menjelaskan, maksud dari corporate guarantee yang diajukannya.

Baca juga : KPK Setor Uang Denda dan Pengganti dari Pejabat Dinas PUPR Muara Enim ke Kas Negara

Dijelaskannya, jika nanti KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrument surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.  

PT Sun International Capital merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group. Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense