Dark/Light Mode

Hasil Voting, Perdamaian KSP Indosurya Disetujui

Jumat, 10 Juli 2020 09:37 WIB
Pengacara Juniver Girsang (kedua kiri) bersama Pendiri KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kedua kanan)/Ist
Pengacara Juniver Girsang (kedua kiri) bersama Pendiri KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kedua kanan)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Sengkarut antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan nasabah/kreditor berujung damai setelah proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya disetujui mayoritas anggota.

Berdasarkan hasil voting di rapat kreditor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri 4.724 orang mewakili 1,1 juta lainnya sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya. Pada, Jumat (10/7),  hasil voting ini akan disahkan majelis hakim.

Hasil voting kreditor atas rencana perdamaian: setuju 73,4 persen. Tidak setuju 26,6 persen," ujar Sukisari, pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang, usulan-usulan yang ditawarkan kliennya secara rasional bisa dipahami dan disetujui. Selanjutnya, tinggal Indosurya melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam proposal perdamaian.

“Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditor ke depan," harap Juniver.

Baca juga : Jamin Dana Anggota KSP Indosurya, Henry Surya Ajukan Stand By Guarantor

Mengenai mekanisme pembayaran, lanjutnya, dalam proposal tercantum jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi Indosurya. Nasabah atau kreditor akan mulai menerima dana-dananya sesuai waktu yang disepakati saat PKPU. Indosurya akan melaksanakan kewajibannya terhadap nasabah.

Dengan hasil voting tersebut, menurut Juniver, tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap Indosurya.

“Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditor dan debitor. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses di dalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya," katanya.

Pengacara Indosurya Hendra Widjaya mengatakan, berbagai pertemuan antara pengurus Indosurya dengan anggota telah membuahkan hasil.

Hendra menandaskan, Indosurya telah mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditor agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak.

Baca juga : KSP Indosurya Revisi Proposal Perdamaian Dengan Nasabah

Sebelumnya, Indosurya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah nasabah maupun kuasa kreditor dalam rangka mencapai perdamaian. Kemudian para kreditor menyampaikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proposal penyelesaian masalah perbankan yang diajukan pihaknya sebagai debitor.

Sementara Pendiri KSP Indosurya Cipta Henry Surya memastikan dana anggota dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan.

Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam proses PKPU menegaskan komitmen ini.

Untuk makin meyakinkan, Henry menyodorkan PT Sun International Capital sebagai corporate guaranteeatas pembayaran dana anggota. Jika nanti KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih PT Sun International Capital. Lewat instrumen surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.

“Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembalikan uangnya,” tandasnya.

Baca juga : Usahakan Perdamaian, Indosurya Akomodir Saran Kreditor

PT Sun International Capital merupakan perusahaan di bawah Indosurya Group. Sahamnya 99,9 persen dimiliki Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia. [WHY]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.